akun modal dalam perseroan terbatas

AKUTANSIPERSEROAN TERBATAS. 1. P e n d i r i a n P e r s e r o a n 2 MP2. 2. 2 Divya Daprilia Mahardhika Musdalifah Eva Syifa Arrahmah Puja Lestari. 3. 3 Hukum perseroan Negara bagian adalah “Siapapun yang ingin mendirikan perusahaan harus menyerahkan anggaran dasar perusahaan (articles of incorporation) pada Negara bagian tempat perusahaan Diskonyang diberikan terbatas setiap denomnya Menyetujui perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan merujuk pada Ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 (KBLI 2020). Menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu DalamPasal 31 ayat (1) UUPT hanya disebutkan modal dasar perseroan terdiri atas nilai nominal saham. Demikian juga halnya dalam Pasal 31 ayat (2) UUPT hanya disebutkan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal mengatur modal Perseroan terdiri atas saham Pertamaadalah laba ditahan dan modal disetor. Dalam dua akun ini nantinya akan dijelaskan kembali laporan perubahan equity yang merupakan unsur penambah equity. 2. Modal Disetor. Modal dari Perseroan Terbatas yang terdiri atas saham. Bentuk saham merupakan jenis saham yang terdiri dari Saham Preferen, Saham Biasa, dan Akun Tambahan Modal Penjualmelanggar Syarat dan Ketentuan ini, Syarat dan Ketentuan Situs dan/atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Penjual mengajukan penghentian penggunaan Modal Toko; Keadaan force majeure atau keadaan kahar, yang termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam seperti gempa bumi, tanah longsor, pandemik, kerusuhan, perang, dan sebagainya. Apabiladalam perseroan terbatas, jurnal penutup dicatat ke akun . Menentukan harga produk termasuk perencanaan . Jika dalam perusahaan perorangan, jurnal penutup untuk memindahkan saldo akun laba-rugi adalah . Dua buah dadu dilambungkan sekali secara bersama – sama. Peluang muncul mata dadu berjumlah 7 atau 12 adalah Selainmodal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Saya pikir itu adalah lelucon sampai saya menerima panggilan dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah Rp250 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan telah menjawab doa-doa saya dengan buku Bahwa dalam Anggaran Dasar Perseroan telah dicantumkan besaran nilai nominal modal diantaranya : Modal Dasar Perseroan, Modal ditempatkan dan Modal disetor;-Badan Hukum Perseroan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, wajib mencantumkan Modal Dasar Perseroan paling sedikit Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), . Dalam menjalankan bisnis, modal adalah unsur yang paling penting dan wajib ada. sama dengan halnya dalam mendirikan Perseroan Terbatas atau yang sering kita kenal PT, yang sejatinya merupakan persekutuan modal. Pasal 41 Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas UUPT mengenal tiga jenis modal perusahaan, yaitu modal dasar, modal ditetapkan, dan modal disetor. Dan ketiga jenis modal tersebut wajib tercantum didalam anggaran dasar AD perusahaan meskipun berbeda satu sama lain. Dalam mengetahui perbedaannya, mari kita simak penjelasannya sampai habis. Baca Juga Jasa Pembuatan PT Apa itu Perseroan Terbatas? Sebelum kamu mengetahui terkait modal perseroan terbatas, alangkah baiknya jika ketahui terlebih dahulu terkait apa itu perseroan terbatas. Perseroan Terbatas atau PT merupakan badan usaha berbadan hukum yang mempunyai modal dalam melakukan kegiatan usaha. Perolehan modal pada Perseroan Terbatas atau PT adalah dari pemegang atau pemilik saham yang mempunyai persentase bisnis dengan berdasarkan jumlah saham yang mereka miliki. Dan nilai saham ini bisa berfluktuasi sebagai respons terhadap kemajuan perkembangan perusahaan. Kepentingan pasar, kinerja perusahaan, Kemajuan perusahaan, keuntungan yang bisnis peroleh, dan potensi jangka pendek atau jangka panjang semuanya bisa mempengaruhi nilai valuasi saham. Sebagai keuntungan mempunyai saham, pemegang saham berhak atas dividen perusahaan. Satu hal yang membedakan antara PT Perseroan Terbatas dan badan usaha lainnya merupakan aset kekayaan perusahaan yang terpisah dari kekayaan pemegang saham. Dan biasanya, Perseroan Terbatas atau PT terbentuk oleh setidaknya 2 atau lebih individu melalui perjanjian notaris yang nantinya akan dimasukkan ke dalam akta perusahaan. Akta tersebut kemudian wajib disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM agar perusahaan menjadi PT. Konsultasi Gratis! Pendirian PT Perorangan, Silahkan Klik Whatsapp Dibawah Ini! Berbicara soal modal, didalam Perseroan Terbatas atau PT ada beberapa jenis modal. Pembagian jenis modal ini adalah salah satu komponen penting didalam perusahaan. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas “UUPT”, ada 3 tiga jenis modal dalam Perseroan Terbatas yang perlu kamu tahu, di antaranya Modal Dasar Modal Perseroan Terbatas yang pertama adalah modal dasar. Modal dasar adalah keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perusahaan tersebut bisa dinilai dengan berdasarkan pemodalannya. Penilaian ini sangatlah berguna terutama pada saat menentukan kelas perusahaan. Modal Dasar terdiri dari keseluruhan nilai nominal saham. Menurut UUPT Undang-Undang Perseroan Terbatas. besarnya Modal Dasar adalah minimal Rp – . Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu bisa menentukan jumlah minimum modal perseroan yang lebih besar dari Rp. Modal Dasar bukan merupakan modal riil, Karena Modal Dasar adalah menentukan sampai seberapa kuat perusahaan tersebut bisa menyediakan modalnya sampai seberapa besar perusahaan tersebut mampu menghimpun aset-aset dan kekayaannya. Modal Ditempatkan Modal Perseroan Terbatas berikutnya adalah modalh ditetapkan. Modal ditetapkan merupakan kesanggupan saham dalam menanamkan modalnya sebesar 35% dari modal dasar, maka besarnya Modal Ditempatkan perseroan itu adalah sebesar 35%. Seperti halnya Modal Dasar, Modal Ditempatkan bukanlah modal riil karena modal tersebut belum benar-benar disetorkan. Modal Ditempatkan hanya menunjukan kesanggupan pemegang saham, yaitu sampai seberapa banyak para pemegang saham bisa menanamkan modalnya kedalam perseroan. Menurut pasal 33 UUPT Undang-Undang Perseroan Terbatas, besarnya Modal Ditempatkan adalah minimal 25% dari Modal Dasar. Konsultasi Gratis! Pendirian PT Perorangan, Silahkan Klik Whatsapp Dibawah Ini! Modal Disetor Modal Perseroan Terbatas yang terakhir adalah modal setor. Modal setor merupakan modal perseroan yang dianggap asli karena sudah benar-benar disetorkan kedalam Perseroan Terbatas atau PT. dalam hal ini, Pemegang saham sudah benar-benar menyetorkan modalnya ke dalam perusahaan. Besarnya Modal Disetor, menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas UUPT, adalah sebesar Modal Ditempatkan – paling sedikit 25% dua puluh lima persen dari modal dasar yang wajib disetor dan ditempatkan penuh pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Penyetoran itu dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah, misalnya bukti pemasukan uang dari pemegang saham kedalam rekening bank perseroan. Penyetoran atas modal saham bisa dilakukan dalam bentuk uang atau dalam bentuk lainnya. Jika penyetoran modal saham itu dilakukan dalam bentuk lainnya, maka penilaian setoran modal saham tersebut ditentukan dengan berdasarkan nilai wajar” yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli. Apabila penyetoran saham itu dilakukan dalam bentuk benda mati – misalnya tanah – maka penyetoran itu wajib diumumkan dalam minimal satu surat kabar dalam jangka waktu 14 hari setelah Akta Pendirian ditandatangani Konsultasi Gratis! Pendirian PT Perorangan, Silahkan Klik Whatsapp Dibawah Ini! Jenis-jenis Perseroan Terbatas Secara garis besar, Perseroan Terbatas atau PT adalah badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. PT ini kemudian terbagi menjadi enam jenis Perseroan Terbatas atau PT yang mana setiap jenis perusahaan PT ini memiliki keunikannya sendiri. Ada beberapa jenis-jenis perusahaan PT adalah sebagai berikut. 1. Perseroan Terbatas Terbuka PT Terbuka TBK atau yang sering disebut dengan PT yang sudah go-public atau Initial Public Offering IPO karena penyetoran modal didalamnya bersifat terbuka untuk para masyarakat. Jenis PT ini akan menjual sahamnya ke masyarakat melalui pasar modal. Beberapa contoh perusahaan PT TBK adalah PT. Bank Bank Central Asia Tbk., PT Bank Bank Central Asia Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia Persero Tbk., PT Perusahaan Gas Negara Persero Tbk., dan lain sebagainya. 2. PT Tertutup Berbanding terbalik dengan PT TBK, PT tertutup adalah jenis PT yang tidak melakukan aktivitas jual-beli sahamnya untuk masyarakat luas. Modal yang didapat dari jenis PT ini bisa dari kalangan tertentu saja, seperti dari sahabat, keluarga, kerabat, dll. Beberapa contoh perusahaan perseroan terbatas atau PT tertutup adalah Salim Group, Bakrie Group, Sinar Mas Group, Lippo Group, dan lain sebagainya. 3. PT Kosong PT kosong adalah jenis PT yang telah mengantongi izin usaha dan izin lainnya, tapi belum memiliki kegiatan yang dilakukan untuk kelangsungan perusahaan. Beberapa contoh dari perusahaan PT Kosong adalah PT Sarana Rekatama Dinamika, PT Asian Biscuit, PT Adam Air, PT Semen Kupang, PT Bayur Air, dll. 4. PT Domestik Perseroan terbatas domestik adalah jenis perseroan yang sudah berdiri dan menjalankan operasional perusahaannya di dalam negeri dan harus mengikuti seluruh aturan yang berlaku di dalam negeri. 5. PT Perseorangan Perseroan terbatas atau PT perseorangan adalah jenis PT yang seluruh sahamnya hanya dipegang dan dimiliki oleh satu orang saja. Orang tersebut juga akan berperan langsung sebagai direktur perusahaan. Jadi, orang tersebut memiliki kekuasaan tunggal, dimana dia akan menguasai seluruh wewenang direktur dan RUPS Rapat Umum Pemegang Saham 6. PT Asing Perseroan terbatas asing adalah jenis PT yang telah didirikan di luar negeri atau negara lain dengan mengikuti dan menjalankan peraturan yang berlaku dalam negara tersebut. Tetapi, jika ada orang asing yang membangun perusahaan PT di dalam negeri, maka perusahaan atau para investor di dalamnya harus mengikuti dan menjalankan perusahaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di dalam negeri. Kelebihan Dan Kekurangan Perseroan Terbatas Setelah membahas mengenai Modal Perseroan Terbatas, kurang rasanya jika kita tidak membahas mengenai kelebihan dan kekurangan PT. berikut kami paparkan kelebihan dan kekurangan Perseroan Terbatas dengan menggunakan tabel NoKelebihanKekurangan1Modal yang dikumpulkan lebih besar, yaitu dengan melalui penjualan sahamJual beli saham secara bebas bisa menimbulkan spekulasi. Pada kondisi harga saham jatuh, PT Perseroan Terbatas yang besar pun dapat terancam bangkrut2Lebih mudah dalam melakukan perluasan usaha, didukung oleh modal yang kuatRahasia perusahaan kurang terjamin karena seluruh kegiatan perusahaan wajib dilaporkan kepada pemilik modal atau saham3Kemampuan memperoleh kredit lebih baik, didukung oleh kredibilitas perusahaanPara pemegang saham kurang peduli terhadap kondisi perusahaan karena lebih mengutamakan perolehan dividen4Tanggung jawab pemegang saham yang terbatasPajak perusahaan cukup besar5Manajemen perusahaan bisa dilakukan dengan lebih baik berdasarkan visi dan misi perusahaan yang jelasPembagian wewenang dan pengawasan lebih kompleks sehingga membutuhkan manajemen yang kuat6Kelangsung hidup PT Perseroan Terbatas lebih terjamin dengan semakin berkembangnya usahaDiperlukan biaya yang relatif besar untuk menjalankan dan mendirikan PT Perseroan Terbatas7Saham bisa diperjualbelikan secara bebasKeputusan tidak bisa diambil dengan cepat karena melibatkan banyak kegiatan dalam perusahaan Kesimpulan Demikian pembahasan kali ini terkait Modal Perseroan Terbatas, dan semoga dengan adanya artikel Modal Perseroan Terbatas bisa berguna dan bermanfaat. Terimakasih! Ada berbagai jenis badan usaha di dunia bisnis. Namun, yang paling umum adalah entitas bisnis dalam bentuk perseroan terbatas atau PT. Di Indonesia, PTp adalah salah satu unit bisnis badan hukum yang tersedia. Lantas, apa arti sebenarnya dari PT? Apa saja berbagai jenis, karakteristik, dan unsur PT di Indonesia? Simak lebih dalam artikel di bawah ini. Daftar Isi Apa itu Perseroan Terbatas? Karakteristik Perseroan Terbatas Jenis-jenis Perseroan Terbatas Modal Perseroan Terbatas Kelebihan dan Kekurangan dari Perseroan Terbatas Kesimpulan Apa itu Perseroan Terbatas? Perseroan Terbatas adalah badan usaha berbadan hukum yang memiliki modal untuk melakukan kegiatan usaha. Perolehan modal pada PT yaitu dari pemilik atau pemegang saham yang memiliki persentase bisnis berdasarkan jumlah saham yang mereka miliki. Nilai saham-saham ini dapat berfluktuasi sebagai respons terhadap kemajuan perkembangan perusahaan. Kemajuan perusahaan, kepentingan pasar, kinerja perusahaan, keuntungan yang bisnis peroleh, dan potensi jangka pendek atau jangka panjang semuanya dapat mempengaruhi nilai valuasi saham. Sebagai keuntungan memiliki saham, pemegang saham berhak atas dividen perusahaan. Satu hal yang membedakan antara PT dan badan usaha lainnya adalah aset kekayaan perusahaan yang terpisah dari kekayaan pemegang saham. Biasanya, PT terbentuk oleh setidaknya dua atau lebih individu melalui perjanjian notaris yang nantinya akan dimasukkan ke dalam akta perusahaan. Akta tersebut kemudian harus disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar perusahaan menjadi perseroan terbatas. Baca Juga TDP Pengertian, Tujuan, Jenis dan Cara Mengurusnya Karakteristik Perseroan Terbatas Anda dapat menganalisa karakteristik badan usaha untuk menentukan apakah itu adalah unit perseroan terbatas. Beberapa ciri-ciri PT adalah sebagai berikut Berbadan hukum Perusahaan berbasis PT tentu merupakan badan usaha berbadan hukum. Ini berarti bahwa kekayaan dan tanggung jawab perusahaan harus terpisah secara hukum antara pemilik bisnis dan perusahaan itu sendiri. Memiliki modal dasar berupa saham Modal sangat penting dalam bisnis. Pertumbuhan perusahaan membutuhkan modal. Semakin banyak modal yang perusahaan miliki, semakin banyak peluang untuk bisnis mengalami perkembangan. Perusahaan berbasis PT mendapatkan modal dari para investor. Jika perusahaan berkembang pesat, banyak investor akan tertarik untuk berinvestasi. Modal tersebut berasal dari obligasi investornya, bukan saham. Baca Juga Manfaat dan Jenis Modal Usaha untuk Pengembangan Bisnis Tujuan untuk mengimbah hasil Membentuk PT adalah salah satu cara untuk mencari keuntungan. Namun, keuntungan tidak akan diterima begitu saja. Bisnis harus memiliki strategi yang tepat. Pengusaha biasanya melakukan riset mereka sebelum membentuk PT. Penelitian ini memungkinkan perusahaan untuk menentukan apakah produk atau layanan akan menguntungkan dan laku di pasar. Efisiensikan proses bisnis dan dorong pertumbuhan perusahaan Anda secara signifikan menggunakan Software CORE ERP dari HashMicro. Dengan visibilitas dan kendali penuh terhadap setiap kegiatan operasional, tingkatkan profitabilitas dan skalabilitas perusahaan lebih optimal. Melaksanakan kegiatan usaha Perusahaan terbatas didirikan untuk melakukan bisnis. Jika perusahaan terbatas melakukan bisnis, mereka perlu menulis anggaran dasar perseroan terbatas untuk melakukannya. Dalam tulisan, perlu memuat tujuan dan kegiatan perusahaan terbatas dalam anggaran dasar perusahaan Anda. Perusahaan terbatas harus melakukan bisnis dengan cara yang sejalan dengan perjanjian yang mereka buat bersama. Jenis-jenis Perseroan Terbatas Secara umum, ada enam jenis Perseroan Terbatas. Berikut ini adalah berbagai jenis perusahaan PT, antara lain Perseroan terbatas terbuka Perseroan Terbatas terbuka TBK, juga biasa disebut sebagai Initial Public Offering IPO karena penyetoran modal di dalamnya bersifat terbuka untuk para masyarakat. Jenis PT ini akan menjual sahamnya ke masyarakat melalui pasar Sedikit contoh perusahaan yang sudah IPO adalah PT. Bank Bank Central Asia Tbk., PT Bank Bank Central Asia Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia Persero Tbk., PT Perusahaan Gas Negara Persero Tbk., dan lain-lain. Perseroan terbatas tertutup Sementara itu, Perseroan Terbatas tertutup adalah kebalikan dari definisi tipe terbuka, pasalnya jenis PT tertutup tidak melakukan aktivitas jual-beli sahamnya untuk masyarakat luas. PT tertutup mendapatkan modal dari kalangan tertentu saja, seperti dari sahabat, keluarga, kerabat, dan sebagainya. Beberapa contoh perusahaan PT tertutup adalah Salim Group, Bakrie Group, Sinar Mas Group, Lippo Group, dan lain-lain. Perseroan terbatas kosong PT kosong adalah jenis PT yang telah mengantongi izin usaha dan izin lainnya, tetapi belum memiliki kegiatan usaha untuk kelangsungan perusahaan. Beberapa contoh dari perusahaan PT Kosong adalah PT Sarana Rekatama Dinamika, PT Asian Biscuit, PT Adam Air, PT Semen Kupang, PT Bayur Air, dan sebagainya. Perseroan terbatas domestik PT domestik adalah jenis PT yang telah berdiri dan mengoperasikan bisnisnya hanya di suatu negara, dan harus mematuhi semua hukum setempat yang berlaku. Perseroan terbatas perseorangan Seperti namanya, PT perseorangan adalah jenis PT di mana hanya satu orang yang memiliki semua saham. Orang tersebut juga akan berperan sebagai direktur perusahaan. Sehingga, individu memiliki satu titik kontrol atas semua otoritas direktur dan RUPS Rapat Umum Pemegang Saham. Perseroan terbatas asing PT asing adalah jenis PT yang telah didirikan di negara lain dengan mengikuti dan menerapkan peraturan di negara tempat tersebut berdiri. Namun, jika ada orang asing yang membangun perusahaan PT di dalam negeri, perusahaan atau investornya harus mengikuti dan menjalankan perusahaan sesuai dengan hukum negara yang berlaku. Modal Perseroan Terbatas Setiap badan usaha sudah pasti mengantongi sumber modal untuk melakukan kegiatan operasionalnya. Untuk tujuan ini, modal perusahaan PT terbagi menjadi tiga bagian menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas “UUPT”, antara lain modal dasar, modal ditempatkan, dan modal yang disetorkan. Modal Dasar Pengertian modal dasar pada perusahaan adalah modal yang ditentukan oleh ukuran perusahaan. Modal ini nantinya akan menentukan ukuran perusahaan PT, apakah itu kecil, sedang, atau besar. Awalnya UUPT menentukan modal dasar PT adalah minimal berjumlah Rp50 juta, tetapi saat ini ketentuan modal dasar sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas “PP 29/2016”. Tidak ada lagi persyaratan minimum untuk modal dasar, sehingga para pendiri menentukan jumlah modal dasar. Namun, untuk sektor bisnis tertentu, penetapan standar minimum masih berlaku bagi undang-undang dan peraturan. Modal yang ditempatkan Pendiri atau pemegang saham memilih sejumlah saham modal dasar PT yang bersedia ia bayar untuk dimiliki, meskipun beberapa telah dibayar dan yang lainnya belum. Modal yang ditempatkan mengacu pada jumlah saham yang telah diakuisisi dan akan dilunasi. Modal yang disetorkan Kategori modal terakhir adalah modal disetor. Modal disetor ini mewakili dana yang disumbangkan oleh pemegang saham atau pemilik dengan imbalan jumlah saham yang diperoleh dan dimiliki. Pada saat berdirinya PT, UUPT mensyaratkan bahwa setidaknya 25% membayar dan menempatkan modal dasar secara penuh. Kelebihan dan Kekurangan dari Perseroan Terbatas Setiap jenis badan usaha pasti memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri. Berdasarkan apa yang sudah kita bahas, berikut ini adalah pembahasan mengenai kelebihan dan kekurangan mendirikan PT. Kelebihan Perusahaan dengan kategori PT adalah mereka yang telah mengantongi badan hukum, hal itu dapat memastikan kelangsungan hidup perusahaan bahkan jika kepemilikan perusahaan berubah. Selain itu, pemegang saham hanya bertanggung jawab atas modal yang mereka investasikan. Melakukan pemindahan kepemilikan saham di perusahaan PT juga sederhana. Karena suntikan modal, setiap perusahaan PT dapat dengan mudah memperluas bisnisnya. Selanjutnya, para ahli akan melakukan pengelolaan semua sumber modal PT untuk membuatnya lebih efektif dan efisien. Kekurangan Kerugian mendirikan perusahaan PT adalah pengeluaran yang relatif mahal. Jika membandingkan badan usaha berbasis PT dengan pembentukan badan usaha lain, prosesnya juga lebih rumit dan sulit. Lebih lanjut, beberapa pemegang saham percaya bahwa perusahaan PT sering merahasiakan keuntungannya. Hal itu mungkin terjadi, karena PT merupakan salah satu sumber pajak negara, yang menyebabkan perusahaan PT akan terkena pajak. Baca juga Apa Itu ERP Software dan Apa Kegunaannya bagi Bisnis Anda? Kesimpulan Berdasarkan penjelasan di atas, Anda dapat menyimpulkan bahwa pemahaman PT atau Perseroan Terbatas adalah salah satu jenis badan usaha yang berbadan hukum, dengan modal yang bersumber dari berbagai saham atau asosiasi permodalan. Itulah penjelasan komprehensif mengenai konsep PT, lengkap dengan karakteristik, jenis, elemen, manfaat, kelebihan dan kekurangan PT. Jika Anda ingin memulai bisnis, Anda harus memahami semuanya. Namun, Anda juga harus memperhatikan laporan keuangan perusahaan, manajemen keuangan, dan hal lain yang terkait dengan akuntansi perusahaan. Otomatiskan pengelolaan arus kas, pembuatan laporan keuangan, rekonsiliasi bank, jurnal penyesuaian, pembuatan faktur, dan lain-lainnya dengan Accounting Software dari HashMicro. Tertarik Mendapatkan Tips Cerdas Untuk Meningkatkan Efisiensi Bisnis Anda? Terpikir untuk menjadi seorang entrepreneur atau pengusaha dalam waktu dekat? Atau dalam jangka panjang? Sebelum benar-benar terjun mendirikan bisnis sendiri, kamu pasti telah menyiapkan segalanya dengan cermat dan mempelajari bagaimana, sih awal untuk mendirikan sebuah perusahaan sendiri. Salah satu yang penting saat mendirikan sebuah perusahaan, tentunya adalah kesiapan modal. Bahkan ini menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi. Bila tidak memilikinya bisa dianggap ilegal di mata hukum Indonesia. Sebab dalam Undang-Undang UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas UUPT disebutkan bahwa perseroan terbuka atau perseroan publik dapat melakukan kegiatan usaha berdasarkan modal dasar dan menjadi syarat dalam pelaksanaan PT. Setelahnya, UU tersebut diturunkan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran, Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Nah, sampai di sini sudah makin tercerahkan bukan bahwa modal perusahaan menjadi perhatian Pemerintah kepada pelaku usaha. Tentu kamu bertanya, seberapa pentingnya sehingga harus diatur dalam sebuah peraturan? Untuk mengetahui lebih dalam manfaatnya, yuk ikuti penjelasannya berikut ini Pentingnya modal dasar sebuah perusahaan Dalam Undang Undang Cipta Kerja atau Ciptaker Pemerintah diamanatkan untuk menyusun peraturan terkait modal dasar sebuah perusahaan, ketika melakukan pendaftaran pertama kali. Modal dasar sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2021 menyebut perusahaan wajib memiliki modal dasar dan modal dasarnya ditentukan sesuai dengan PP. Mengapa modal dasar sebuah perusahaan harus diatur? Berikut rincian dan penjelasan singkatnya. Pendaftaran di notaris Ketika pertama kali mendaftarkan perusahaan agar diakui oleh negara dan bisa menjalankan bisnisnya, maka perlu menghadap notaris untuk mendapatkan legalitasnya. Nah, ketika mendaftarkannya tentu diperlukan pemenuhan kelayakan pendirian sebuah perusahaan yakni modal dasar. Penyusunan anggaran dasar Penyusunan anggaran dasar pertama kali dilakukan ketika hendak mendaftarkan perusahaan di notaris. Berapa modal dasar yang dimiliki akan menjadi dasar penyusunan pada akta perusahaan yang dibuat di notaris. Pembukaan rekening perusahaan Setiap kegiatan usaha perusahaan selalu berhubungan erat dengan lembaga keuangan, yakni perbankan. Tentu agar bisa membuka rekening perusahaan diperlukan legalitas yang berasal dari notaris yang menyatakan perusahaan memiliki modal dasar. Syarat pendaftaran perusahaan ke negara Setelah mendapatkan legalitas dari notaris, selanjutnya perusahaan wajib mendaftarkannya ke negara lewat Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini guna mendapatkan pengesahan dari negara atas operasionalnya perusahaan. Jenis-jenis modal perusahaan Sekarang kita sudah sampai dalam pembahasan tentang berapa jenis modal perusahaan yang harus dipenuhi sebuah perusahaan atau usaha? Ini penting kamu ketahui, sebab ada beberapa jenis atau tingkatan modal yang harus dipenuhi. Bahkan tingkatan jenis modal perusahaan ini bila dipenuhi dengan baik, maka akan membuat perusahaan lebih berkembang dan tentunya semakin ekspansif. Sesuai dengan UU No 40 Tahun 2007, maka ada tiga jenis modal perusahaan yang dikenal. Ketiganya merupakan syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan. Selain sebagai pemenuhan syarat legalitas juga sebagai penyusunan Anggaran Dasar Rumah Tangga ADRT, pemenuhan tiga modal perusahaan diperlukan untuk mendorong supaya bisnis dapat terus berkembang. Berikut rincian dan penjelasannya. Modal dasar Modal dasar adalah nominal modal disebutkan dalam anggaran dasar dan menjadi penentu pertama perusahaan beroperasional. Seperti yang diamanatkan dalam UU No 40 Tahun 2007 modal dasar adalah sebesar Rp 50 juta. Namun dalam UU Cipta Kerja atau UU Ciptaker, modal dasar yang harus disetor tidak dituliskan secara rinci, hanya saja untuk modal dasar skala usaha mikro dan kecil mendapatkan kelonggaran dengan tidak dituliskan secara rinci. Hanya saja, UU Cipta Kerja mewajibkan pemilik usaha memisahkan modal dasar perusahaannya dengan harta kekayaan. Sementara dalam PP No 8 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Ciptaker menyebut bahwa modal dasar perseroan harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% atau dua puluh lima persen yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Modal yang ditempatkan Selanjutnya setelah modal dasar telah dipenuhi, pemilik perusahaan mulai menentukan berapa modal yang harus ditempatkan pada perusahaan tersebut. Bila terdapat lebih dari satu pemilik perusahaan, berarti kebutuhan modal yang hendak ditempatkan bisa dibagi secara merata. Bila sesuai dengan UU No 40 Tahun 2017, modal yang ditempatkan bisa sekitar 25% dari modal dasar untuk pemilik modal. Bukti setoran tersebut akan menjadi lampiran berkas yang harus diserahkan ketika pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya modal yang ditempatkan tersebut nantinya akan menjadi bukti kepemilikan dalam bentuk saham sebuah perusahaan. Modal yang disetor Setelah modal dasar dan modal yang ditempatkan telah ditetapkan maka selanjutnya kedua modal tersebut disetor sebagai bukti bahwa perusahaan yang dijalankan telah memiliki pemenuhan syarat modal. Nah, modal yang disetor inilah yang kemudian juga menjadi landasan sebuah Perusahaan Terbuka atau PT beroperasional. Berdasarkan UU No 40 Tahun 2017, modal yang disetor paling sedikit sebesar 25% dari modal dasar yang telah ditetapkan perusahaan. Pemilik modal yang kemudian menyetorkan modalnya ke rekening perusahaan menandakan kepemilikannya terhadap saham atau perusahaan. Sebagai informasi, setelah pemilik modal telah menyetorkan berarti perusahaan telah resmi atau bisa didaftarkan. Ilustrasi penambahan modal sebuah perusahaan Sampai sini, kamu telah memahami tentang persyaratan mendirikan sebuah perusahaan. Agar dapat lebih memahami tentang besaran nominal menyetorkan modal sebuah perusahaan dan penggunaan persentase yang telah disebutkan. Kami memberikan ilustrasi untuk mempermudah kamu untuk mengetahui berapa persen sebuah perusahaan idealnya memiliki modal di awal. Begini ilustrasinya Arta, Alpa dan Ardi sepakat membangun sebuah perusahaan yang bergerak di bidang makanan beku. Ketiganya kemudian dinamakan usaha mereka sebagai PT Asri Boga yang memproduksi makanan beku dengan pabrik di Tangerang. Setelah memiliki nama perusahaan, selanjutnya ketiga rekan bisnis tersebut sepakat untuk memberikan modal awal bagi perusahaannya. Ketiganya kemudian sepakat untuk menetapkan modal dasar sebesar Rp 50 juta PT Asri Boga. Pembagian modal dasar tersebut dimana Arta menyetorkan dana sebesar Rp 20 juta, lalu Alpa dan Ardi masing-masing sebesar Rp 15 juta. Sehingga disimpulkan pemilik modal saham perusahaan PT Asri Boga adalah Arta sebagai mayoritas dan Alpa Ardi sama-sama porsi saham yang sama. Selanjutnya dari nilai modal dasar tersebut, ketiganya menempatkan 25% atau sebesar Rp 12,5 juta sebagai modal yang ditempatkan untuk perusahaan tersebut. Selanjutnya modal sebesar Rp 12,5 juta disetorkan di dalam rekening perusahaan yang telah disepakati bersama. Jangan sampai biaya perbaikan mobil kesayanganmu justru membebani pengeluaran karena memang nyatanya biaya perawatan mobil tidaklah murah. Manfaatkan asuransi mobil all risk supaya kamu gak perlu pusing lagi dengan tagihan bengkel karena kamu akan terjamin dari biaya perbaikan kerusakan ringan dan berat, bahkan dapat ganti rugi atas kehilangan akibat pencurian. Kapan waktunya modal perusahaan ditambah Dalam perjalanan sebuah perusahaan, seringkali terdapat kebutuhan yang mengharuskan perusahaan untuk menambah atau mengurangi modal yang dimiliki. Kondisi tersebut sebenarnya bergantung pada perusahaan kapan dibutuhkan kondisi tersebut. Jadi, tidak ada waktu ideal kapan semua tergantung pada rencana bisnis, anggaran, biaya hingga keuntungan yang diperoleh. Tapi untuk memberikan gambaran kapan waktunya, berikut gambaran dan penjelasannya Keputusan untuk menambah atau menurunkan modal sebuah perusahaan tidak hanya ditentukan oleh satu orang atau direksi yang menjalankan perusahaan tersebut. Tapi, dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS yang merupakan keputusan bersama para pemilik modal. Keputusan penambahan modal biasanya dilakukan dalam RUPS yang digelar setiap satu bulan sekali, namun terkadang ada juga yang dilakukan tidak dalam satu tahun sekali, ini tergantung situasi dan sering disebut dengan RUPS Luar Biasa. Penambahan modal PT ditawarkan kepada pemilik modal internal dulu, sebelum ditawarkan kepada umum. Keputusan RUPS yang sah bila terjadi persetujuan dari ½ kuorum yang hadir menyetujui rencana tersebut. Biasanya penambahan modal PT dilakukan karena kebutuhan internal. Bisa untuk meningkatkan operasional perusahaan, bisa juga untuk melakukan ekspansi. Untuk menambah modal ada beberapa cara yang bisa dilakukan seperti mencari pendanaan baru dari investor, menjual aset perusahaan atau mengajukan pinjaman di bank. Lifepal memiliki kalkulator bunga efektif yang dapat kamu pakai untuk menghitung kredit jangka panjang seperti kredit modal usaha. Demikian artikel lengkap tentang modal PT. Semoga bisa membantu kamu yang sedang memulai bisnis awal ya. Kalau kamu punya pertanyaan terkait tips mengelola bisnis dan usaha sekaligus mendapatkan rekomendasi kepada berbagai produk asuransi dengan berbagai employee benefit di dalamnya, konsultasikan saja di Tanya Lifepal! Semoga sukses membangun bisnisnya, ya! Pertanyaan seputar modal PT Modal dasar perusahaan seperti yang diamanatkan dalam UU No 40 Tahun 2007 adalah sebesar Rp 50 juta. Sementara untuk modal yang ditempatkan minimal sebanyak 25% dari modal dasar. Modal dalam PT dibagi menjadi tiga yaitu modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor. Penjelasannya dapat kamu baca dalam artikel jenis-jenis modal perusahaan. Ada berbagai asuransi karyawan yang menawarkan manfaat penggantian biaya pengobatan rumah sakit yang bisa menjadi referensi perusahaan. Lifepal telah membuat daftar asuransi karyawan terbaik di Indonesia. Modal atau modal usaha dalam kegiatan bisnis sangat erat kaitannya dengan keberlangsungan hidup suatu perusahaan, baik untuk menjalankan kegiatan produksi maupun untuk perkembangan dan pertumbuhan suatu perusahaan. Modal sangat berperan sebagai sumber pendaaan perusahaan yang mengambarkan tentang pendaaan perusahaan sendiri secara keseluruhan ataupun dana yang berasal dari pihak asing dan pinjaman. Pengertiaan Modal Menurut AhliPosisi Modal dalam NeracaStruktur modal Sumber modalSumber modal internal Internal SourcesSumber Ekstrenal Ekstren SourcesJenis-jenis modalModal sendiriModal Asing Pengertiaan Modal Menurut Ahli Pengertian modal Menurut Munawir, merupakan hak atau bagian modal kekayaan perusahaan yang terdiri atas kekayaan yang disetor atau yang berasal dari luar perusahaan & kekayaan itu merupakan hasil aktivitas usaha itu sendiri Menurut Warren, Reeve dan Philip 20055 modal atau ekuitas adalah pemegang saham adalah total dari dua sumber utama ekuitas saham, yaitu modal disetor dan laba ditahan. Dalam “Akuntansi” Modal merupakan hak pemilik atas kekayaan perusahaan. Kekayaan perusahaan dalam neraca dicatat sebagai aktiva. Dalam perusahaan berbentuk perseroan terbatas, modal terdiri dari modal disetor dan laba ditahan. Menurut Meji dalam Riyanto, 201018 mendefinisikan modal sebagai “kolektifitias” dari barang barang modal yang terdapat dalam neraa sebelah debit, sedangkan yang dimaksud dengan barang barang modal adalah semua barang barang yang ada dalam rumah tangga perusahaan dan fungsi produktifya untuk membentuk pendapatan. Posisi Modal dalam Neraca Banyaknya akun yang digunakan dalam suatu perusahaan dipengaruhi oleh sifat kegiatan perusahaan, volume, dan informasi yang diperlukan. Akun- akun tersebut diberi nomor untuk memungkinkan pembuatan indeks dan juga digunakan sebagai referensi. Nomor nomor ini disebut sebagai nomor kode akun account code. Biasanya kode akun untuk modal dimulai dari angka 3, seperti Kode akun PO Ali Akun Neraca Neraca 1. Aktiva kas perlengkapan peralatan akumulasi penyusutan 2. Kewajiban Utang dagang Utang bank 3. Modal modal Ali Prive Ali Neraca terbagi menjadi dua bagian, yaitu disebelah kiri diperlihatkan Aktiva, dan disebelah kanan diperlihatkan Kewajiban dan Modal. Kedua sisi selalu dalam keadaan seimbang jumlah aktiva sama dengan jumlah kewajiban dan modal. Pada kolom aktiva diperlihatkan semua barang dan kekayaan yang dimiliki perusahaan, termasuk juga tuntutan kepada pihak yang belum diterima. Di kolom kewajiban atau hutang perusahaan, dan juga modal disajikan semua kewajiban atau hutang perusahaan, dan juga modal dana yang berasal dari pemegang saham jika perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas yang harus dikembalikan kepada pemilik apabila perusahaan dibubarkan. Aktiva disajikan menurut urutan likuiditas, kewajiban menurut urutan jatuh tempo, sedang modal berdasar sifat kekekalan. posisi modal pada neraca Struktur modal Struktur modal adalah jumlah atau perbandingan antara modal asing dan modal sendiri dalam hal membelanjai operasi perusahaan. Setiap perubahan struktur modal akan mempengaruhi biaya modal secara keseluruhan, hal ini disebabkan setiap modal memiiki biaya sendiri – sendiri. Menurut Sutrisno, 2007255 sturuktur modal adalah imbangan antara modal asing dengan modal sendiri. Biasanya perusahaan akan lebih besar membelanjakan modal sendiri daripada modal asing, karena modal asing sifatnya sementara & akan dikembalikan pada waktu tertentu. Menurut Riyanto, 201022 sturuktur modal adalah pembelanjaan permanen dimana mencerminkan perkembangan antara hutang jangka panjang dan modal sendiri. Untuk mengetahuinya dapat dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut Sturuktur modal = hutang jangka panjag/modal sendiri x 100% Salah satu cara untuk meningkatkan nilai perusahaan adalah dengan cara pengelolahan komposisi modal perusahaan sturuktur modal. Sturuktur modal sangat penting dalam perusahaan karena baik & buruknya sturuktur modal akan berpengaruh terhadap financial perusahaan. Sumber modal Dalam kegiatan operasinya, baik perusahaan yang baru berdiri maupun sudah berkembang, adakalanya perusahaan membutuhkan modal tambahan dari modal yang dimiliki modal sendiri. Untuk memenuhi kebutuhan modal tersebut perusahaan berupaya mencari sumber pembiayaan dari luar perusahaan. Menurut Riyanto 2001209 modal dapat dikelompokkan berdasarkan sumbernya Sumber modal internal Internal Sources Modal internal adalah modal yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri. Sumber modal ini dapat berasal dari laba ditahan maupun akumulasi penyusutan. Besarnya laba yang dimasukkan ke dalam cadangan/laba ditahan, tergantung pada laba yang diperoleh selema periode tertentu serta kebijkan deviden perusahaan tersebut. Sementara akumulasi penyusutan dibentuk berdasarkan penyusutan, tergantung pada metode penyusutan yang digunakan perusahaan tersebut. Sumber Ekstrenal Ekstren Sources Adalah modal yang bersumber dari luar perusahaan ataupun dana yang diperoleh dari para kreditur atau pemegang saham yang merupakan bagian dalam perusahaan. Jenis-jenis modal Secara umum jenis jenis modal dikelompokkan menjadi dua yakni modal sendiri dan modal asing, untuk penjelasan lebih detail sebagai berikut Modal sendiri Masih menurut Riyanto 2001204 pengertian modal sendiri adalah modal yang berasal dari pemilik perusahaan & juga tertanam di dalam perusahaan untuk waktu yang tidak terbatas. Dengan kata lain, modal sendiri merupakan modal yang dihasilkan atau dibentuk di dalam perusahaan atau keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Modal sendiri di dalam perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas terdiri atas Modal saham Secara umum saham adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk menerima sebagian pendapatan tetap atau deviden dari perusahaan serta kewajiban menanggung resiko bila perusahaan mengalami kerugian. Seseorang yang memiliki saham pada suatu perusahaan akan memiliki hak untuk ambil bagian dalam mengelola perusahaan sesuai dengan hak suara yang dimilikinya. Semakin besar persentase yang dimilikinya, maka semakin besar hak suara yang dimiliki guna mengontrol operasional perusahaan. Saham dapat dibedakan atas Saham biasa Common stock Saham Preferen Preferred stock Untuk lebih jelas mengenai saham klik disini Laba ditahan Adalah penahanan keuntungan yang memiliki tujuan, maka disebut sebagai cadangan. Cadangan yang dimaksud adalah sebagai cadangan yang dibentuk dari keuntungan tersebut belum memiliki tujuan tertentu, maka keuntungan tersebut merupakan keuntungan yang ditahan. Menurut Riyanto 2001243 laba ditahan adalah suatu keuntungan yang diperoleh perusahaan, dapat berupa sebagian dibayarkan sebagai deviden dan sebagian ditahan oleh perusahaan. Melalui laba yang diecatak perusahaan maka akan memperbesar laba yang ditahan yang berarti akan memperbesar kepemilikan modal sendiri. Sebaliknya, bila menderita kerugian maka akan memperkecil modal sendiri. Besarnya jumlah laba yang yang dimasukkan kedalam laba ditahan akan bergantung pada besarnya laba yang dicetak selama periode tertentu, karena perusahaan mengambil kebijakan bahwa sebagian besar keuntungan akan jadi deviden, maka laba ditahan akan kecil. Modal Asing Pengertian modal asing adalah modal yang bersumber dari luar perusahaan yang sifatnya sementara di dalam perusahaan tersebut. Modal ini merupakan “hutang” yang pada waktunya harus dikembalikan. Modal asing dikelompokkan atas Hutang jangka pendek Short – term Debt Hutang jangka pendek atau biasa disebut hutang lancar adalah suatu kewajiban atau hutang terjadi dalam kaitannya operasi keseharian perusahaan. Hutang jangka pendek terdiri atas Hutang dagang Adalah hutang yang muncul akibat adanya penjualan kredit dan dicatat sebagai piutang oleh pihak penjual dan utang olah pembeli, yang mencerminkan kurang dari 40% dari kewajiban lancar di rata-rata perusahaan nonkeuangan. Hutang dagang adalah sumber pendanaan “spontan” dalam artian bahwa hutang ini terjadi dari transaksi bisnis biasa. Hutang wesel Adalah pengakuan hutang atau pernyataan tertulis untuk membayar sejumlah uang pada tanggal tertentu di kemudian hari. Jenis hutang ini dicatat dan disajikan di dalam neraca perusahaan. Hanya hutang wesel yang memiliki jatuh tempo dalam satu tahun atau kurang dari satu tahun yang digolongkan sebagai kewajiban jangka pendek. Hutang jangka panjang jatuh tempo dalam periode kini Merupakan bagian dari hutang jangka panjang yang jatuh tempo dalam tahun sekarang, sedangkan sisanya tetap dilaporkan sebagai hutang jangka panjang. Hutang jangka menengah Adalah hutang jangka waktunya antara 1-10 tahun. Hutang jangka waktu menengah terdiri atas Term loan Merupakan kredit usaha dengan umur lebih dari satu tahun & kurang dari 10 tahun. Umumnya jenis hutang ini dibayar kembali dengan angsuran tetap selama periode tertentu. Term loan disediakan oleh commercial bank, insurance, pensiun funds, lembaga pembiayaan pemerintah, & supplier perlengkapan. Keuntungan dari Term loan adalah tidak segera jatuh tempo dan pinjaman memberikan jaminan pembayaran secara periodik yang mencakup bunga dan pokok pinjaman Leasing Adalah suatu kontrak antara pemilik aktiva yang biasa disebut sebagai lessor dengan pihak lain yang memanfaatkan aktiva tersebut untuk jangka waktu tertentu. Baca lebih lanjut tentang leasing Hutang jangka panjang Adalah hutang yang jangka waktunya lebih dari sepuluh 10 tahun. Menurut Skousen dan Stice 2004654 hutang jangka panjang adalah obligasi yang tidak diharapkan untuk dibayar tunai dalam jangka waktu satu tahun. Jenis hutang ini umumnya digunakan untuk membiayai perluasan perusahaan karena kebutuhan modal untuk keperluan tersebut dibutuhkan jumlah yang besar. Jenis hutang jangka panjang terdiri atas Pinjaman berjangka Adalah pinjaman dimana peminjam setuju untuk melakukan pembayaran bunga beserta hutang pokok pinjamannya pada tanggl tertentu sesuai dengan isi perjanjian kepada pihak yang meminjamkan. Pemberian pinjaman ini dilakukan oleh bank komersial dan perusahaan asuransi. Baca lebih lanjut tentang perusahaan asuransi Obligasi Adalah instrumen surat berharga utang yang berisi berisi janji kepada pihak menerbitkan obligasi untuk membayar pemegang obligasi sejumlah nilai pinjaman beserta bunga pada saat jatuh tempo yang telah ditetapkan. Baca lebih lebih lanjut tentang obligasi Hipotik Adalah pinjaman berjangka, dimana pemberi uang diberi hak hipotik terhadap suatu barang yang tidak bergerak. Bilamana pihak peminjam debitur tidak memenuhi kewajibannya, maka barang tersebut dapat dijual dan dari hasil penjualan tersebut dapat digunakan untuk menutupi tagihannya. Manfaat hutang jangka panjang Bunga yang dibayarkan merupakan hasil pengurangan pajak penghasilan Melalui fincancial leverage dimungkinkan per lembar saham akan meningkat Sementara untuk kelemehan dari hutang jangka panjang adalah Financial risk perusahaan akan meningkat sebagai akibat meningkatnya leverage Batasan yang disaratkan kreditur seringkali menyulitkan manajer Lihat juga Sebutkan pengertian modal menurut para ahli Pengertiaan modal menurut sejumlah ahliPengertian modal Menurut Munawir, merupakan hak atau bagian modal kekayaan perusahaan yang terdiri atas kekayaan yang disetor atau yang berasal dari … Sebutkan posisi modal dalam neracaNeraca terbagi menjadi dua bagian, yaitu disebelah kiri diperlihatkan Aktiva, dan disebelah kanan diperlihatkan Kewajiban dan Modal. Kedua sisi selalu dalam keadaan seimbang jumlah aktiva sama dengan jumlah kewajiban dan modal. Sebutkan pengertian struktur modal dalam akuntansiStruktur modal adalah jumlah atau perbandingan antara modal asing dan modal sendiri dalam hal membelanjai operasi perusahaan. Sturuktur modal = hutang jangka panjag/modal sendiri x 100% Sebutkan sumber-sumber modal usaha dalam akuntansi1. Sumber modal internal Internal Sources 2. Sumber Ekstrenal Ekstren Sources Sebutkan jenis jenis modal usaha dalam akuntansi1. Modal sendiri, yang terdiri dari modal saham dan laba ditahan2. Modal asing, yang terdiri dari hutang jangka pendek, menengah dan hutang jangka panjang Penambahan Modal Perseroan Terbatas Cara melakukan penambahan modal suatu Perseroan Terbatas, yang prosesnya dilakukan berdasarkan atas persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham “RUPS”. Menurut Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS tersebut dalam rangka peningkatan modal Perseroan untuk jangka waktu paling lama 1 satu tahun, dengan catatan bahwa penyerahan kewenangan tersebut sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS. Penambahan Modal Dasar; Keputusan RUPS untuk melakukan penambahan modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan forum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar. Penambahan Modal ditempatkan dan disetor; Sedangkan keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari ½ satu perdua bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara, dan disetujui oleh lebih dari ½ satu perdua bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar. Seluruh saham yang dikeluarkan dalam rangka penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama. Apabila saham yang dikeluarkan tersebut merupakan saham yang klasifikasinya belum pernah dikeluarkan, maka yang berhak membeli terlebih dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya. Pasal 43 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan, penawaran terlebih dahulu itu tidak berlaku dalam hal pengeluaran saham yang ditujukan kepada Karyawan Perseroan; Pemegang obligasi atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan persetujuan RUPS; atau Dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, kompensasi piutang, atau pemisahan yang telah disetujui RUPS. Namun, apabila para pemegang saham yang telah ditawarkan terlebih dahulu tidak menggunakan haknya untuk membeli dan membayar lunas saham yang dibeli dalam jangka waktu 14 empat belas hari sejak tanggal penawaran, maka Perseroan dapat menawarkan sisa saham yang tidak diambil itu kepada pihak ketiga. Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di+62 812-4637-3200 atau mengirimkan email ke lawyer A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya. A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Baca Juga Daftar Pemegang Saham Tagihan Dan Kompensasi Penyetoran Atas Harga Saham Pemindahan Saham RUPS Untuk Perubahan Anggaran Dasar Memaksimalkan Modal Bisnis dengan Ekuitas Di dalam suatu bisnis, modal merupakan hal yang sangat krusial untuk dapat dipertimbangkan oleh seorang pebisnis. Khususnya bila Anda baru ingin memulai sebuah bisnis, modal sendiri berarti sejumlah atau sekumpulan uang dan barang yang digunakan sebagai dasar dari sebuah pekerjaan. Pelajari jenis-jenis ekuitas di bawah ini. Sesuai dengan pengertiannya, modal dalam bisnis merupakan sebuah landasan atau dasar dalam memulai suatu bisnis. Di dalam bisnis pun, modal harus dapat diolah dengan sangat baik agar dapat meningkatkan pendapat bagi bisnis Anda. Pemantauan dan pengelolaan modal harus dilakukan di dalam laporan keuangan yang baik juga. Modal dalam bisnis akan selalu terkait dengan ekuitas. Pernahkah Anda mendengar kata ekuitas’ jika pernah, apa yang terbayang di pikiran Anda? Beberapa dari kita mungkin masih asing dengan kata ini, namun beberapa orang lain yang berdekatan dengan ilmu akuntansi pasti tidak lagi asing mendengar kata ekuitas’. Lalu, apa itu ekuitas? Dan apa hubungannya dengan bisnis? Pada artikel kali ini, Anda akan diberikan informasi mengenai ekuitas dari pengertian hingga contoh penerapannya pada bisnis Anda. Kelola Usaha Mikro Kecil secara Efektif. Pelajari Fitur Jurnal Selengkapnya di sini! Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang! Pengertian Ekuitas Pada dasarnya ekuitas adalah besarnya hak atau kepentingan pemilik perusahaan pada harta perusahaan, ekuitas juga merupakan salah satu unsur penting dalam laporan neraca keuangan. Pada persamaan dasar akuntansi sendiri, sisi kiri merupakan harta dan sisi kanan merupakan utang atau ekuitas. Oleh karena itu rumus dasar dari aset adalah aset = kewajiban + ekuitas. Pada sisi kiri jurnal, akan berisi sumber daya yang dikuasai oleh suatu bisnis atau perusahaan sedangkan sisi kanan jurnal akan diisi dengan besarnya kepentingan kreditur dan pemilik terhadap harta perusahaan. Besarnya kepentingan inilah yang disebut dengan ekuitas. Ekuitas biasanya berasal dari jenis investasi pemilik dan hasil usaha perusahaan atau pendapatan bisnis setelah dikurangi oleh semua kewajiban dalam neraca, jadi dapat disimpulkan bahwa ekuitas adalah selisih antara aktiva dan kewajiban perusahaan. Tujuan dari Ekuitas Pertanyaan yang muncul selanjutnya adalah apakah tujuan dari ekuitas itu sendiri dalam pelaporan keuangan bisnis atau perusahaan Anda? Pada dasarnya, tujuan ekuitas adalah efisiensi pada kepengurusan manajemen perusahaan, melakukan pendataan pada investasi yang pernah diterima bisnis serta membuat simulasi prospek investasi kedepannya dan pelaporan tanggung jawab pemilik bisnis atau perusahaan. Kelola Bisnis Trading dan Distribusi Secara Efektif. Pelajari Fitur Jurnal Selengkapnya di sini! Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang! Jenis-Jenis Ekuitas Setelah mengetahui pengertian dan tujuan dari ekuitas, Anda harus juga memahami jenis-jenis ekuitas yang ada. Secara umum ada lima jenis ekuitas yang ada pada perusahaan atau bisnis berbentuk perseroan yaitu 1. Akun Penambahan Ekuitas Jenis ekuitas pertama adalah akun penambah ekuitas yang dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu laba ditahan dan modal disetor yang nantinya akan dijelaskan pada jenis-jenis ekuitas berikutnya. 2. Modal Disetor Yang kedua adalah modal disetor yang sudah disinggung pada jenis ekuitas yang pertama yaitu akun penambahan ekuitas diatas. Modal disetor ini merupakan besarnya uang yang disetorkan oleh pemegang saham. Jenis modal disetor ini dapat dibagi menjadi dua macam yaitu Modal Saham, yang merupakan jumlah nominal saham yang beredar. Agio Atau Disagio Saham, yang merupakan selisih antara setoran pemegang saham dengan jumlah nominal saham. Perbedaan dari agio dan disagio adalah jika agio merupakan selisih diatas nominal sedangkan disagio merupakan selisih dibawah nominal saham. 3. Pendapatan Jenis ekuitas ketiga adalah pendapatan atau revenues yang dapat diartikan sebagai laba bisnis yang dapat memberikan penambahan pada nilai perusahaan setiap periode pencatatan. Dalam hal ini, pendapatan adalah laba ditahan yang dipakai untuk melakukan pengembangan bisnis sehingga dapat meningkatkan pendapatan dari bisnis itu sendiri. 4. Akun Pengurangan Ekuitas Yang keempat adalah akun pengurangan ekuitas, berbeda dengan akun penambah ekuitas. Akun pengurangan ekuitas merupakan kebalikannya, pada jenis ini dapat dibagi lagi menjadi dua macam yaitu pengambilan pribadi serta biaya. Kedua jenis akun tersebut akan dinyatakan sebagai pengurangan ekuitas dengan saldo nominal di bagian debit pada laporan keuangan. Baca juga Pembiayaan Ekuitas atau Utang? Ini Kelebihan dan Kekurangannya! 5. Pengambilan Pribadi Jenis ekuitas yang kelima adalah pengambilan pribadi, pengambilan pribadi diartikan sebagai pengambilan modal yang dilakukan oleh pemilik. Pengambilan pribadi akan berbeda-beda pada tiap perusahaan tergantung kepada jenis perusahaan, bila perusahaan sudah berbentuk perseroan maka pengambilan pribadi ini hanya dapat dilakukan jika disetujui oleh dewan komisaris. 6. Beban Atau Pengeluaran Jenis yang terakhir dari ekuitas adalah beban atau pengeluaran merupakan semua biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan atau bisnis untuk melakukan hal-hal yang bersifat operasional dalam melakukan produksi sebuah barang atau juga jasa. Pada pelaporan ekuitas, beban dan pengeluaran ini tidak dituliskan secara langsung melainkan tercantum sebagai laba dan rugi. Kelola Bisnis Makanan dan Minuman Secara Efektif. Pelajari Fitur Jurnal Selengkapnya di sini! Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang! Elemen Ekuitas Setelah mendapatkan informasi mengenai pengertian, tujuan dan jenis-jenis ekuitas. Anda juga harus memahami dasar-dasar apa saja yang kemudian membentuk ekuitas itu sendiri. Ada lima elemen yang membentuk ekuitas yaitu a. Modal Disetor Elemen pertama yang mendasari jenis ekuitas adalah modal disetor. Modal disetor adalah jumlah uang yang disetorkan oleh pemegang saham yang dapat dibagi menjadi dua, yaitu Modal Saham, yang merupakan jumlah nominal saham yang beredar. Agio Atau Disagio Saham, yang merupakan selisih antara setoran pemegang saham dengan jumlah nominal saham. Perbedaan dari agio dan disagio adalah jika agio merupakan selisih diatas nominal sedangkan disagio merupakan selisih dibawah nominal saham. Di dalam neraca, suatu agio akan ditambahkan pada modal saham yang beredar dan disagio akan diuangkan. b. Laba Tak Dibagi Yang kedua pada elemen pembentuk ekuitas adalah laba tak dibagi. Laba tak dibagi merupakan kumpulan laba dari tahun-tahun sebelumnya yang tidak dibagi sebagai deviden, deviden adalah pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Laba ini berasal dari dalam perusahaan, bila laba ini bersaldo debit pada neraca keuangan maka akan disebut defisit. Jenis modal laba tidak dibagi ini sewaktu-waktu dapat diminta oleh pemegang saham sebagai deviden, karena itu penting bagi Anda sebagai pemilik perusahaan untuk memastikan memiliki cadangan modal dari laba tidak dibagi. c. Modal Penilaian Kembali Elemen ketiga pada jenis ekuitas adalah modal penilaian kembali. Modal penilaian kembali adalah selisih nilai buku lama atau periode sebelumnya dengan nilai buku baru pada penilaian aktiva-aktiva perusahaan. Aktiva perusahaan adalah segala kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan, baik berupa benda maupun hak. d. Modal Sumbangan Yang keempat pada elemet pembentuk ekuitas adalah modal sumbangan. Seperti pada namanya, pengertian modal sumbangan adalah modal yang timbul karena perusahaan atau bisnis menerima aktiva-aktiva yang berasal dari sumbangan. e. Modal Lain-lain Dan yang terakhir pada elemen pembentuk ekuitas adalah modal lain-lain, contoh pada modal lain-lain adalah modal cadangan laba tidak dibagi seperti cadangan untuk ekspansi, cadangan penurunan harga persediaan, dan candangan pelunasan obligasi. Baca juga Rasio Keuangan untuk Menilai Keputusan Struktur Modal Contoh Ekuitas Dalam Akuntansi Pada dasarnya ekuitas adalah bagian dari akuntansi, untuk dapat memahami dengan lebih baik mengenai ekuitas informasi yang harus Anda dapatkan adalah contoh ekuitas di dalam akuntansi itu sendiri. Sebagai contoh pada perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas atau PT, ekuitas yang ada pada PT adalah sebagai berikut Modal Perseroan Terbatas yang terdiri atas saham. Saham yang terdiri dari; Saham Preferen, Saham Biasa, serta juga Akun Tambahan Modal Disetor. Modal yang berasal dari sumbangan bisa dilaporkan ialah sebagai bagian dari tambahan modal disetor. Premium atau discount dari penjualan saham, baik saham biasa atau juga saham preferen. Selisih penilaian kembali aktiva tetap, untuk suatu perusahaan yang melakukan revaluasi aktiva tetap dengan berdasarkan peraturan pemerintah. Retained Earnings laba ditahan atau sisa laba tahun sebelumnya atau juga sisa rugi tahun sebelumnya. Tahukah Anda kalau aplikasi akuntansi keuangan online Mekari Jurnal bisa memudahkan Anda mengelola keuangan perusahaan secara lebih praktis dan akurat. Dengan menggunakan program stok barang dari Jurnal, pencatatan stok barang bisnis Anda akan lebih tertata. Buktikan dengan coba gratis aplikasi program akuntansi Jurnal pada banner di bawah ini. Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang! Itulah berbagai informasi mengenai ekuitas yang merupakan bagian penting dari akuntansi, pentingnya memahami mengenai jenis ekuitas adalah karena Anda dapat memaksimalkan modal dalam bisnis Anda dengan memahami mengenai ekuitas itu sendiri. Download Free DOCXDownload Free PDFEKUITAS PEMEGANG SAHAM MODAL PERSEROANEKUITAS PEMEGANG SAHAM MODAL PERSEROANEKUITAS PEMEGANG SAHAM MODAL PERSEROANEKUITAS PEMEGANG SAHAM MODAL PERSEROANCitra Anugrah Lifany Apa itu modal disetor – Sejak dulu kala, modal selalu menjadi bagian penting dari sebuah bisnis. Baik modal yang berupa uang, waktu, kreativitas, bahkan semangat. Ini berangkat dari pengertian modal di dalam KBBI yang berarti sebagai a harta benda uang, barang, dan sebagainya yang dapat dipergunakan untuk menghasilkan sesuatu yang menambah kekayaan atau b barang yang digunakan sebagai dasar atau bekal untuk bekerja. Dari semua jenis modal itu, tak bisa tidak, modal uang menjadi yang paling krusial karena akan berhubungan dengan operasional dan masa depan bisnis. Bahkan saking pentingnya, Undang-Undang pun ikut mengatur tentang ketentuan modal ini. Misalnya, jika kamu ingin mendirikan sebuah Perseroan Terbatas PT, kamu harus menyiapkan tiga jenis modal, yaitu modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Sayangnya, masih banyak orang yang belum paham tentang ketiga jenis modal ini, padahal dengan memahaminya, kemungkinan bisnis untuk berkembang bisa lebih besar. Oleh karena itu, dalam artikel ini kita akan membahas tentang salah satu dari tiga modal tadi, yaitu modal disetor. Sebab, modal disetor penting untuk menunjang dan memastikan perusahaan beroperasi. Pengertian Modal DisetorDasar Hukum Modal DisetorKetentuan Modal DisetorJenis-Jenis Modal DisetorCara Penyetoran ModalContoh Modal DisetorPenambahan dan Pengurangan Modal Disetor1. Penambahan modal berdasarkan persetujuan rups2. Penambahan modal dengan menawarkan seluruh saham yang dikeluarkan kepada setiap pemegang saham terlebih dulua. Penawaran atas saham klasifikasi yang samab. Penawaran klasifikasi saham yang belum pernah dikeluarkanc. Pengeluaran saham yang tidak perlu ditawarkan ke pemegang saham1. Ditujukan ke karyawan perseroan2. Ditujukan ke pemegang obligasi 3. Dilakukan dengan tujuan reorganisasi atau restrukturisasi atas persetujuan RUPSd. Menawarkan sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham ke pihak ketiga3. Pengurangan modal disetora. Penarikan kembali sahamb. Penurunan nilai nominal sahamKategori Ilmu EkonomiMateri Terkait Pengertian Modal Disetor Untuk memahami apa itu modal disetor, kamu harus tahu dulu tentang modal dasar. Rudhi Prasetya dalam Sulin, 2008 mengatakan bahwa modal dasar merupakan seluruh nilai nominal saham yang maksimum bisa diterbitkan oleh Perseroan Terbatas. Dengan kata lain, ini adalah total jumlah saham yang bisa diterbitkan oleh perusahaan. Lalu, apa yang dimaksud dengan modal disetor? Modal disetor, singkatnya adalah saham yang memang ada nyata dan telah disetorkan ke dalam perseroan dengan jumlah minimal sebesar saham yang ditempatkan yang harus disetor penuh dan dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Penyetoran yang sah di sini bisa berupa bukti setoran pemegang saham ke dalam rekening bank atas nama Perseroan, data laporan keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan, atau neraca Perseroan yang sudah ditandatangani oleh Direksi serta Dewan Komisari. Lebih lanjut lagi, dalam buku Teori & Praktik Perseroan Terbatas Rudhi Prasetya menjelaskan bahwa modal disetor bisa dianggap sebagai harta kekayaan perseroan yang menjadi jaminan bagi kreditur atau pihak ketiga yang melakukan perikatan hukum dengan perseroan. Dengan kata lain, modal disetor merupakan kemampuan ekonomi suatu perseroan dalam menjalankan usahanya dan menjadi prasyarat agar perseroan tersebut bisa disahkan sebagai badan hukum. Dasar Hukum Modal Disetor Pemerintah Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau yang biasa disebut dengan UU PT, mengatur serta mengawasi sistem penyertaan modal disetor. Dalam Undang-Undang tersebut ada sekitar 161 pasal yang secara lengkap dan rinci mengatur mengenai mekanisme pendirian sebuah perseroan terbatas. Termasuk di dalamnya ada pembahasan mengenai permodalan dan juga ketentuan penyertaannya. Kalau Grameds ingin mempelajari dasar hukum modal disetor lebih jauh lagi, buku UU RI No. 40 Tahun 2007 & Perpres RI Tahun 2014 Tentang Perseroan Terbatas yang disusun oleh Tim Citra Umbara bisa menjadi sumber utamanya. Buku ini memberikan penjelasan lengkap mengenai Undang-undang Perseroan Terbatas. Ketentuan Modal Disetor Dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, ditetapkan bahwa sebuah Perseroan harus memiliki modal dasar sebesar Rp50 juta. Nah, dari nominal ini, 25 persen nya harus ditempatkan dan disetor penuh yang penyetorannya dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Artinya, jika kamu ingin mendirikan Perseroan Terbatas, maka kamu harus menyetorkan modal sebesar Rp12,5 juta yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Selain itu, dalam ketentuan lain tentang modal disetor mengatakan bahwa jika ada pengeluaran saham oleh pihak perseroan, maka perseroan tersebut harus menyetor secara penuh. Jenis-Jenis Modal Disetor Pada dasarnya, modal disetor merupakan uang, namun bisa juga berupa bentuk yang lainnya. Nah, bentuk lain yang disetorkan ini harus bisa dinilai dengan uang yang nilainya ditaksir oleh ahli independent atau yang tidak terafiliasi dengan perseroan. Selain itu, modal disetor juga bisa berupa 1 modal saham yang merupakan sejumlah nominal uang atau lembar saham yang beredar; atau 2 Agio dan Disagio saham yang merupakan selisih jumlah yang disetorkan pada pemegang saham dengan nominal nyata dari nilai saham yang dipegang. Agio sendiri merupakan istilah yang merujuk pada selisih yang nilainya ada di atas normal. Sementara itu, disagio adalah istilah yang nilainya ada di bawah nilai asli. Cara Penyetoran Modal Terkait penyetoran modal ke dalam perseroan, UU No. 40 tahun 2007 Pasal 3 mengatur bahwa penyetoran modal ini tidak bisa dilakukan secara mengangsur alias harus disetorkan secara penuh sebesar modal yang ditempatkan dan harus dilakukan ketika proses pengajuan permohonan pengesahan. Paling tidak 25% dari modal dasar harus sudah ditempatkan dan disetor penuh, dan pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk penambahan modal yang ditempatkan harus disetor secara penuh ketika pengajuan permohonan pengesahan perseroan disertai bukti penyetoran yang sah. Sementara itu, untuk penyetoran modal dalam bentuk lain ketika proses pendirian bisa dilakukan dengan cara mencantumkan modal tersebut dalam akta otentik yang aktanya diletakkan dalam akta pendirian. Pasal 34 ayat 1 UU No. 40 tahun 2007 menyatakan bahwa penyetoran saham dalam bentuk benda tak bergerak harus disebutkan secara jelas tentang jumlah, harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan lainnya yang memang dianggap perlu. Selain itu, jika penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain, maka penentuan nominalnya dilakukan berdasar “nilai wajar”. Nilai wajar ini ditetapkan berdasarkan harga pasar atau taksiran harga benda tersebut dari para ahli independen. Jadi, cara penetapan nilai wajar ini pertama-tama disesuaikan dulu dengan nilai pasar atau market value yang ada. Jika memang tidak ada nilai pasar, maka nilai wajar akan ditentukan dengan teknik penilaian yang paling sesuai dengan karakteristik setoran berdasarkan informasi yang relevan dan terbaik. Sementara itu, ahli independen yang dimaksud di sini merupakan ahli yang Tidak memiliki hubungan keluarga kandung atau karena perkawinan dengan pegawai, anggota Direksi, Dewan Komisaris, maupun pemegang saham dari Perseroan. Tidak memiliki hubungan dengan perseroan karena adanya kesamaan satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris. Tidak memiliki hubungan pengendali dengan perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung. Tidak mempunyai hubungan kepemilikan saham dalam perseroan sebesar 20% atau lebih. Tak berhenti sampai di situ, penyetoran benda tak bergerak ini harus diumumkan juga dalam minimal 2 surat kabar yang terbit di daerah hukum perseroan tersebut atau bisa juga di media berskala nasional. Dengan begitu, jika ada yang keberatan mengenai penyetoran benda tak bergerak ke dalam perseroan ini bisa langsung diketahui. Pengumuman ini harus dilakukan maksimal 14 hari setelah akta pendirian perseroan sah ditandatangani. Contoh Modal Disetor Biar Grameds lebih paham lagi tentang modal disetor, berikut ini ada contoh kasus modal disetor dalam perseroan yang bisa memberikan sedikit gambaran. Katakanlah Andri dan Bintang setuju untuk membangun PT. XYZ. Kemudian dalam pendirian ini, keduanya sepakat akan mulai dengan modal dasar sebesar Rp200 juta dan terbagi menjadi lembar saham. Jadi, setiap lembar saham mempunyai nilai Rp100 ribu. Nah, dari modal dasar yang Rp200 juta tadi, ternyata yang dari Andri dan Bintang hanya mencapai total Rp100 juta saja. Itupun baru bisa dibayarkan sebesar Rp75 juta atau 75%-nya. Rp100 juta tadi merupakan modal ditempatkan dan sisanya yang Rp25 juta dan belum dimiliki oleh siapapun disebut sebagai saham portepel atau saham yang belum ditempatkan. Saham jenis ini bisa dikeluarkan kapan saja jika perseroan butuh modal ditempatkan yang memang wajib disetorkan secara penuh alias tidak boleh dicicil. Dengan kata lain, Andri dan Bintang yang memang baru menyetorkan Rp75 juta dan tetap wajib melunasi sisa Rp25 juta sesuai dengan prinsip modal disetor. Penambahan dan Pengurangan Modal Disetor Setelah berjalan, sebuah perseroan bisa melakukan penambahan modal maupun pengurangan modal jika memang diperlukan. Namun, menurut Pasal 21 ayat 1 UUPT tahun 2007, penambahan dan pengurangan modal perseroan dikategorikan perubahan AD tertentu. Selain itu, menurut Pasal 19 ayat 1 setiap perubahan AD harus ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham RUPS. Ini berarti penambahan maupun pengurangan modal dalam sebuah perseroan harus berdasarkan pada persetujuan RUPS terlebih dulu. Adapun ketentuan penambahan modal dasar dalam buku Hukum Perseroan Terbatas yang ditulis oleh Yahya Harahap adalah sebagai berikut 1. Penambahan modal berdasarkan persetujuan rups Kualitas serta sifat RUPS modal disetor tidak dikategorikan sebagai RUPS perubahan AD melainkan sama dengan RUPS biasa yang diatur dalam pasal 86 Undang-undang Perseroan Terbatas tahun 2007 Maka dari itu, keputusan RUPS hanya bisa menjadi sah jika RUPS dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari ½ satu perdua bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara Disetujui oleh lebih ½ satu perdua bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam AD. Wajib memberitahukan penambahan modal disetor kepada Menteri agar bisa dicatat ke dalam Daftar Perseroan serta untuk diumumkan oleh Menteri dan TBN RI. 2. Penambahan modal dengan menawarkan seluruh saham yang dikeluarkan kepada setiap pemegang saham terlebih dulu Perseroan juga bisa menambah modal dengan cara menawarkan saham yang memang dikeluarkan untuk penambahan modal kepada setiap pemegang saham sesuai dengan aturan berikut a. Penawaran atas saham klasifikasi yang sama Untuk jenis saham dengan klasifikasi yang sama ini, ketentuannya diatur dalam Pasal 43 ayat 1 yang mengharuskan semua saham yang dikeluarkan untuk keperluan penambahan modal ditawarkan terlebih dulu ke setiap pemegang saham dan; Penawarannya pun harus seimbang dengan kepemilikan saham untuk klasifikasi yang sama b. Penawaran klasifikasi saham yang belum pernah dikeluarkan Jika saham yang akan digunakan untuk menambah modal adalah saham yang belum pernah dikeluarkan, maka menurut Pasal 43 ayat 2 yang berhak membeli saham tersebut terlebih dulu adalah seluruh pemegang saham; lalu cara pembeliannya harus sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimiliki calon pembeli. c. Pengeluaran saham yang tidak perlu ditawarkan ke pemegang saham Di dalam Pasal 43 ayat 3 UUPT tahun 2007 ada juga beberapa ketentuan yang bisa menggugurkan kewajiban penawaran saham yang dikeluarkan untuk menambah modal kepada pemegang saham, seperti jika pengeluaran sahamnya 1. Ditujukan ke karyawan perseroan Maksud dari “saham yang ditujukan kepada karyawan perseroan” dalam Pasal 43 ayat 3 huruf a adalah saham yang dikeluarkan dalam rangka Employee Stocks Option Program ESOP perseroan berikut segenap hak dan kewajiban yang melekat padanya. 2. Ditujukan ke pemegang obligasi Saham yang ditujukan ke pemegang obligasi maupun efek lain yang bisa dikonversikan menjadi saham dan telah dikeluarkan atas persetujuan RUPS 3. Dilakukan dengan tujuan reorganisasi atau restrukturisasi atas persetujuan RUPS Nah, yang dimaksud dengan reorganisasi atau restrukturisasi di sini adalah penggabungan, pengambilalihan, peleburan, pemisahan, atau kompensasi piutang. d. Menawarkan sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham ke pihak ketiga Pasal 43 ayat 4 mengizinkan perseroan untuk menawarkan sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham ke pihak ketiga. Dengan catatan jika pemegang saham memang tidak menggunakan hak membeli dan membayar lunas saham yang sudah dibeli dalam kurun waktu empat belas hari sejak tanggal penawaran. Di samping itu, penawaran saham ke pihak ketiga juga hanya bisa dilakukan jika selama dalam waktu empat belas hari itu pemegang saham tidak menggunakan haknya untuk mengambil bagian dari pemegang saham lain. 3. Pengurangan modal disetor Pengurangan modal disetor bisa dilakukan dengan cara menarik kembali saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan untuk kemudian dihapus atau bisa juga dengan cara menurunkan nilai nominal sahamnya. Akan tetapi cara-cara tersebut baru bisa direalisasikan berdasarkan keputusan RUPS yang sah dan sesuai dengan persyaratan ketentuan kuorum dan juga harus dengan persetujuan dari Menteri. Setelah disetujui, Direksi harus memberitahukan keputusan RUPS untuk mengurangi modal ini kepada semua kreditor. Pemberitahuan ini dilakukan dalam bentuk pengumuman yang dimuat dalam satu surat kabar atau lebih paling lambat tujuh hari setelah tanggal keputusan RUPS. Dengan begitu, para kreditur akan mengetahui bahwa perseroan tersebut akan melakukan pengeluaran modal disetor. Jadi jika ada yang merasa kepentingannya dirugikan, kreditur bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Lebih lanjut lagi teknis pengurangan modal disetor ini sudah diatur dalam pasal 44 ayat 1 dan pasal 47 UUPT tahun 2007 dengan cara a. Penarikan kembali saham Cara ini berarti saham yang sudah dikeluarkan ditarik dari peredaran dalam rangka pengurangan modal disetor. Saham yang sudah dikeluarkan di sini maksudnya adalah saham yang sudah dibeli kembali oleh Perseroan atau saham yang memenuhi klasifikasi untuk ditarik kembali. Setelah ditarik, saham tersebut akan “menghilang” dari peredaran. b. Penurunan nilai nominal saham Dalam cara yang kedua ini, nilai nominal saham dikurangi tanpa pembayaran kembali kepada pemegang saham yang menurut pasal 47 ayat 3 UUPT tahun 2007 pelaksanaannya harus dilakukan secara seimbang kepada seluruh saham dari setiap klasifikasi saham. Namun, keseimbangan ini bisa dikecualikan jika semua pemegang saham yang nilai nominal sahamnya dikurangi setuju. Jika ada lebih dari satu klasifikasi saham yang nilai nominalnya dikurangi, maka keputusan RUPS mengenai pengurangan modal disetor hanya bisa diambil setelah mendapatkan persetujuan dari semua pemegang saham dari setiap klasifikasi saham yang haknya dirugikan. Dari pembahasan di atas apa itu modal disetor adalah saham yang memang ada nyata dan telah disetorkan ke dalam perseroan dengan jumlah minimal sebesar saham yang ditempatkan yang harus disetor penuh dan dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Demikian pembahasan modal disetor, semoga semua pembahasan di atas bermanfaat untuk kamu. Jika ingin mencari berbagai macam buku tentang permodalan, maka kamu bisa mendapatkannya di Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi LebihDenganMembaca. Penulis Gilang Oktaviana Putra ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien