akun modal dalam perseroan terbatas

Perseroanmempunyai kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan masing–masing pemegang saham perseroan. Termasuk dalam harta kekayaan perseroan terbatas adalah modal, yang terdiri dari: Modal perseroan atau modal dasar, yaitu jumlah maksimum modal yang disebut dalam akta pendirian.Ketentuan modal dasar diatur pada pasal 31-32 UU No.40 Tahun 2007. Perusahaanadalah PT Solid Fintek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia yang memiliki kegiatan usaha dalam layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi melalui platform AdaModal. Pihak adalah Perusahaan, Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman. BerdasarkanPasal 33 tentang Undang-Undang Perseroan Terbatas, total jumlah modal yang harus ditempatkan adalah minimal 25% dari modal dasar perusahaan. 3. Modal yang Disetorkan Modal ini adalah sumber keuangan perusahaan PT yang disetorkan oleh para pemilik saham. Jenis modal ini diklaim sebagai sumber dana yang sangat nyata. Selainmodal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Buka akun anda di fbsindonesia.co.id-----Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui : Tlp : 085364558922 BBM : FBSID007. Balas Hapus. Balasan. Balas. rahim 10 Februari 2019 22.11. Kepada Yth. Modaldisetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambil sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan. Singkatnya, modal disetor adalah saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya. Modal ditempatkan dan modal disetor diatur dalam Pasal 33 UU PT sebagai berikut: Bisniscom, JAKARTA – Perusahaan pengalengan pembekuan, pengolahan, dan pengawetan hasil perikanan PT Toba Surimi Industries Tbk. (CRAB) mematok harga final penawaran saham perdana sebesar Rp150 per saham. Calon emiten dengan kode saham CRAB ini melepas 390.000.000 saham baru kepada publik atau sekitar 20 persen dari modal Perusahaanberbentuk perseroan terbatas memiliki beberapa akun ekuitas yang berbeda yang meliputi : Modal saham. Unsur utama ekuitas pada perseroan terbatas adalah modal yang terbagi dalam bentuk saham- saham. Kepemilikannya biasa lebih dari satu orang dan ditandai dengan kepemilikan sejumlah saham. Saldo Laba PengertianSaham. Saham merupakan tanda penyertaan modal pada suatu Perseroan Terbatas (PT) saham juga di identifikasikan sebagai surat bukti kepemilikan dalam suatu PT yang diperoleh melalui pembelian atau cara lain yang kemudian memberikan hak atas deviden dan lain-lain sesuai dengan besar kecilnya investasi modal pada perusahaan tersebut. . Apa itu modal disetor – Sejak dulu kala, modal selalu menjadi bagian penting dari sebuah bisnis. Baik modal yang berupa uang, waktu, kreativitas, bahkan semangat. Ini berangkat dari pengertian modal di dalam KBBI yang berarti sebagai a harta benda uang, barang, dan sebagainya yang dapat dipergunakan untuk menghasilkan sesuatu yang menambah kekayaan atau b barang yang digunakan sebagai dasar atau bekal untuk bekerja. Dari semua jenis modal itu, tak bisa tidak, modal uang menjadi yang paling krusial karena akan berhubungan dengan operasional dan masa depan bisnis. Bahkan saking pentingnya, Undang-Undang pun ikut mengatur tentang ketentuan modal ini. Misalnya, jika kamu ingin mendirikan sebuah Perseroan Terbatas PT, kamu harus menyiapkan tiga jenis modal, yaitu modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Sayangnya, masih banyak orang yang belum paham tentang ketiga jenis modal ini, padahal dengan memahaminya, kemungkinan bisnis untuk berkembang bisa lebih besar. Oleh karena itu, dalam artikel ini kita akan membahas tentang salah satu dari tiga modal tadi, yaitu modal disetor. Sebab, modal disetor penting untuk menunjang dan memastikan perusahaan beroperasi. Pengertian Modal DisetorDasar Hukum Modal DisetorKetentuan Modal DisetorJenis-Jenis Modal DisetorCara Penyetoran ModalContoh Modal DisetorPenambahan dan Pengurangan Modal Disetor1. Penambahan modal berdasarkan persetujuan rups2. Penambahan modal dengan menawarkan seluruh saham yang dikeluarkan kepada setiap pemegang saham terlebih dulua. Penawaran atas saham klasifikasi yang samab. Penawaran klasifikasi saham yang belum pernah dikeluarkanc. Pengeluaran saham yang tidak perlu ditawarkan ke pemegang saham1. Ditujukan ke karyawan perseroan2. Ditujukan ke pemegang obligasi 3. Dilakukan dengan tujuan reorganisasi atau restrukturisasi atas persetujuan RUPSd. Menawarkan sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham ke pihak ketiga3. Pengurangan modal disetora. Penarikan kembali sahamb. Penurunan nilai nominal sahamKategori Ilmu EkonomiMateri Terkait Pengertian Modal Disetor Untuk memahami apa itu modal disetor, kamu harus tahu dulu tentang modal dasar. Rudhi Prasetya dalam Sulin, 2008 mengatakan bahwa modal dasar merupakan seluruh nilai nominal saham yang maksimum bisa diterbitkan oleh Perseroan Terbatas. Dengan kata lain, ini adalah total jumlah saham yang bisa diterbitkan oleh perusahaan. Lalu, apa yang dimaksud dengan modal disetor? Modal disetor, singkatnya adalah saham yang memang ada nyata dan telah disetorkan ke dalam perseroan dengan jumlah minimal sebesar saham yang ditempatkan yang harus disetor penuh dan dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Penyetoran yang sah di sini bisa berupa bukti setoran pemegang saham ke dalam rekening bank atas nama Perseroan, data laporan keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan, atau neraca Perseroan yang sudah ditandatangani oleh Direksi serta Dewan Komisari. Lebih lanjut lagi, dalam buku Teori & Praktik Perseroan Terbatas Rudhi Prasetya menjelaskan bahwa modal disetor bisa dianggap sebagai harta kekayaan perseroan yang menjadi jaminan bagi kreditur atau pihak ketiga yang melakukan perikatan hukum dengan perseroan. Dengan kata lain, modal disetor merupakan kemampuan ekonomi suatu perseroan dalam menjalankan usahanya dan menjadi prasyarat agar perseroan tersebut bisa disahkan sebagai badan hukum. Dasar Hukum Modal Disetor Pemerintah Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau yang biasa disebut dengan UU PT, mengatur serta mengawasi sistem penyertaan modal disetor. Dalam Undang-Undang tersebut ada sekitar 161 pasal yang secara lengkap dan rinci mengatur mengenai mekanisme pendirian sebuah perseroan terbatas. Termasuk di dalamnya ada pembahasan mengenai permodalan dan juga ketentuan penyertaannya. Kalau Grameds ingin mempelajari dasar hukum modal disetor lebih jauh lagi, buku UU RI No. 40 Tahun 2007 & Perpres RI Tahun 2014 Tentang Perseroan Terbatas yang disusun oleh Tim Citra Umbara bisa menjadi sumber utamanya. Buku ini memberikan penjelasan lengkap mengenai Undang-undang Perseroan Terbatas. Ketentuan Modal Disetor Dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, ditetapkan bahwa sebuah Perseroan harus memiliki modal dasar sebesar Rp50 juta. Nah, dari nominal ini, 25 persen nya harus ditempatkan dan disetor penuh yang penyetorannya dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Artinya, jika kamu ingin mendirikan Perseroan Terbatas, maka kamu harus menyetorkan modal sebesar Rp12,5 juta yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Selain itu, dalam ketentuan lain tentang modal disetor mengatakan bahwa jika ada pengeluaran saham oleh pihak perseroan, maka perseroan tersebut harus menyetor secara penuh. Jenis-Jenis Modal Disetor Pada dasarnya, modal disetor merupakan uang, namun bisa juga berupa bentuk yang lainnya. Nah, bentuk lain yang disetorkan ini harus bisa dinilai dengan uang yang nilainya ditaksir oleh ahli independent atau yang tidak terafiliasi dengan perseroan. Selain itu, modal disetor juga bisa berupa 1 modal saham yang merupakan sejumlah nominal uang atau lembar saham yang beredar; atau 2 Agio dan Disagio saham yang merupakan selisih jumlah yang disetorkan pada pemegang saham dengan nominal nyata dari nilai saham yang dipegang. Agio sendiri merupakan istilah yang merujuk pada selisih yang nilainya ada di atas normal. Sementara itu, disagio adalah istilah yang nilainya ada di bawah nilai asli. Cara Penyetoran Modal Terkait penyetoran modal ke dalam perseroan, UU No. 40 tahun 2007 Pasal 3 mengatur bahwa penyetoran modal ini tidak bisa dilakukan secara mengangsur alias harus disetorkan secara penuh sebesar modal yang ditempatkan dan harus dilakukan ketika proses pengajuan permohonan pengesahan. Paling tidak 25% dari modal dasar harus sudah ditempatkan dan disetor penuh, dan pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk penambahan modal yang ditempatkan harus disetor secara penuh ketika pengajuan permohonan pengesahan perseroan disertai bukti penyetoran yang sah. Sementara itu, untuk penyetoran modal dalam bentuk lain ketika proses pendirian bisa dilakukan dengan cara mencantumkan modal tersebut dalam akta otentik yang aktanya diletakkan dalam akta pendirian. Pasal 34 ayat 1 UU No. 40 tahun 2007 menyatakan bahwa penyetoran saham dalam bentuk benda tak bergerak harus disebutkan secara jelas tentang jumlah, harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan lainnya yang memang dianggap perlu. Selain itu, jika penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain, maka penentuan nominalnya dilakukan berdasar “nilai wajar”. Nilai wajar ini ditetapkan berdasarkan harga pasar atau taksiran harga benda tersebut dari para ahli independen. Jadi, cara penetapan nilai wajar ini pertama-tama disesuaikan dulu dengan nilai pasar atau market value yang ada. Jika memang tidak ada nilai pasar, maka nilai wajar akan ditentukan dengan teknik penilaian yang paling sesuai dengan karakteristik setoran berdasarkan informasi yang relevan dan terbaik. Sementara itu, ahli independen yang dimaksud di sini merupakan ahli yang Tidak memiliki hubungan keluarga kandung atau karena perkawinan dengan pegawai, anggota Direksi, Dewan Komisaris, maupun pemegang saham dari Perseroan. Tidak memiliki hubungan dengan perseroan karena adanya kesamaan satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris. Tidak memiliki hubungan pengendali dengan perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung. Tidak mempunyai hubungan kepemilikan saham dalam perseroan sebesar 20% atau lebih. Tak berhenti sampai di situ, penyetoran benda tak bergerak ini harus diumumkan juga dalam minimal 2 surat kabar yang terbit di daerah hukum perseroan tersebut atau bisa juga di media berskala nasional. Dengan begitu, jika ada yang keberatan mengenai penyetoran benda tak bergerak ke dalam perseroan ini bisa langsung diketahui. Pengumuman ini harus dilakukan maksimal 14 hari setelah akta pendirian perseroan sah ditandatangani. Contoh Modal Disetor Biar Grameds lebih paham lagi tentang modal disetor, berikut ini ada contoh kasus modal disetor dalam perseroan yang bisa memberikan sedikit gambaran. Katakanlah Andri dan Bintang setuju untuk membangun PT. XYZ. Kemudian dalam pendirian ini, keduanya sepakat akan mulai dengan modal dasar sebesar Rp200 juta dan terbagi menjadi lembar saham. Jadi, setiap lembar saham mempunyai nilai Rp100 ribu. Nah, dari modal dasar yang Rp200 juta tadi, ternyata yang dari Andri dan Bintang hanya mencapai total Rp100 juta saja. Itupun baru bisa dibayarkan sebesar Rp75 juta atau 75%-nya. Rp100 juta tadi merupakan modal ditempatkan dan sisanya yang Rp25 juta dan belum dimiliki oleh siapapun disebut sebagai saham portepel atau saham yang belum ditempatkan. Saham jenis ini bisa dikeluarkan kapan saja jika perseroan butuh modal ditempatkan yang memang wajib disetorkan secara penuh alias tidak boleh dicicil. Dengan kata lain, Andri dan Bintang yang memang baru menyetorkan Rp75 juta dan tetap wajib melunasi sisa Rp25 juta sesuai dengan prinsip modal disetor. Penambahan dan Pengurangan Modal Disetor Setelah berjalan, sebuah perseroan bisa melakukan penambahan modal maupun pengurangan modal jika memang diperlukan. Namun, menurut Pasal 21 ayat 1 UUPT tahun 2007, penambahan dan pengurangan modal perseroan dikategorikan perubahan AD tertentu. Selain itu, menurut Pasal 19 ayat 1 setiap perubahan AD harus ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham RUPS. Ini berarti penambahan maupun pengurangan modal dalam sebuah perseroan harus berdasarkan pada persetujuan RUPS terlebih dulu. Adapun ketentuan penambahan modal dasar dalam buku Hukum Perseroan Terbatas yang ditulis oleh Yahya Harahap adalah sebagai berikut 1. Penambahan modal berdasarkan persetujuan rups Kualitas serta sifat RUPS modal disetor tidak dikategorikan sebagai RUPS perubahan AD melainkan sama dengan RUPS biasa yang diatur dalam pasal 86 Undang-undang Perseroan Terbatas tahun 2007 Maka dari itu, keputusan RUPS hanya bisa menjadi sah jika RUPS dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari ½ satu perdua bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara Disetujui oleh lebih ½ satu perdua bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam AD. Wajib memberitahukan penambahan modal disetor kepada Menteri agar bisa dicatat ke dalam Daftar Perseroan serta untuk diumumkan oleh Menteri dan TBN RI. 2. Penambahan modal dengan menawarkan seluruh saham yang dikeluarkan kepada setiap pemegang saham terlebih dulu Perseroan juga bisa menambah modal dengan cara menawarkan saham yang memang dikeluarkan untuk penambahan modal kepada setiap pemegang saham sesuai dengan aturan berikut a. Penawaran atas saham klasifikasi yang sama Untuk jenis saham dengan klasifikasi yang sama ini, ketentuannya diatur dalam Pasal 43 ayat 1 yang mengharuskan semua saham yang dikeluarkan untuk keperluan penambahan modal ditawarkan terlebih dulu ke setiap pemegang saham dan; Penawarannya pun harus seimbang dengan kepemilikan saham untuk klasifikasi yang sama b. Penawaran klasifikasi saham yang belum pernah dikeluarkan Jika saham yang akan digunakan untuk menambah modal adalah saham yang belum pernah dikeluarkan, maka menurut Pasal 43 ayat 2 yang berhak membeli saham tersebut terlebih dulu adalah seluruh pemegang saham; lalu cara pembeliannya harus sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimiliki calon pembeli. c. Pengeluaran saham yang tidak perlu ditawarkan ke pemegang saham Di dalam Pasal 43 ayat 3 UUPT tahun 2007 ada juga beberapa ketentuan yang bisa menggugurkan kewajiban penawaran saham yang dikeluarkan untuk menambah modal kepada pemegang saham, seperti jika pengeluaran sahamnya 1. Ditujukan ke karyawan perseroan Maksud dari “saham yang ditujukan kepada karyawan perseroan” dalam Pasal 43 ayat 3 huruf a adalah saham yang dikeluarkan dalam rangka Employee Stocks Option Program ESOP perseroan berikut segenap hak dan kewajiban yang melekat padanya. 2. Ditujukan ke pemegang obligasi Saham yang ditujukan ke pemegang obligasi maupun efek lain yang bisa dikonversikan menjadi saham dan telah dikeluarkan atas persetujuan RUPS 3. Dilakukan dengan tujuan reorganisasi atau restrukturisasi atas persetujuan RUPS Nah, yang dimaksud dengan reorganisasi atau restrukturisasi di sini adalah penggabungan, pengambilalihan, peleburan, pemisahan, atau kompensasi piutang. d. Menawarkan sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham ke pihak ketiga Pasal 43 ayat 4 mengizinkan perseroan untuk menawarkan sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham ke pihak ketiga. Dengan catatan jika pemegang saham memang tidak menggunakan hak membeli dan membayar lunas saham yang sudah dibeli dalam kurun waktu empat belas hari sejak tanggal penawaran. Di samping itu, penawaran saham ke pihak ketiga juga hanya bisa dilakukan jika selama dalam waktu empat belas hari itu pemegang saham tidak menggunakan haknya untuk mengambil bagian dari pemegang saham lain. 3. Pengurangan modal disetor Pengurangan modal disetor bisa dilakukan dengan cara menarik kembali saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan untuk kemudian dihapus atau bisa juga dengan cara menurunkan nilai nominal sahamnya. Akan tetapi cara-cara tersebut baru bisa direalisasikan berdasarkan keputusan RUPS yang sah dan sesuai dengan persyaratan ketentuan kuorum dan juga harus dengan persetujuan dari Menteri. Setelah disetujui, Direksi harus memberitahukan keputusan RUPS untuk mengurangi modal ini kepada semua kreditor. Pemberitahuan ini dilakukan dalam bentuk pengumuman yang dimuat dalam satu surat kabar atau lebih paling lambat tujuh hari setelah tanggal keputusan RUPS. Dengan begitu, para kreditur akan mengetahui bahwa perseroan tersebut akan melakukan pengeluaran modal disetor. Jadi jika ada yang merasa kepentingannya dirugikan, kreditur bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Lebih lanjut lagi teknis pengurangan modal disetor ini sudah diatur dalam pasal 44 ayat 1 dan pasal 47 UUPT tahun 2007 dengan cara a. Penarikan kembali saham Cara ini berarti saham yang sudah dikeluarkan ditarik dari peredaran dalam rangka pengurangan modal disetor. Saham yang sudah dikeluarkan di sini maksudnya adalah saham yang sudah dibeli kembali oleh Perseroan atau saham yang memenuhi klasifikasi untuk ditarik kembali. Setelah ditarik, saham tersebut akan “menghilang” dari peredaran. b. Penurunan nilai nominal saham Dalam cara yang kedua ini, nilai nominal saham dikurangi tanpa pembayaran kembali kepada pemegang saham yang menurut pasal 47 ayat 3 UUPT tahun 2007 pelaksanaannya harus dilakukan secara seimbang kepada seluruh saham dari setiap klasifikasi saham. Namun, keseimbangan ini bisa dikecualikan jika semua pemegang saham yang nilai nominal sahamnya dikurangi setuju. Jika ada lebih dari satu klasifikasi saham yang nilai nominalnya dikurangi, maka keputusan RUPS mengenai pengurangan modal disetor hanya bisa diambil setelah mendapatkan persetujuan dari semua pemegang saham dari setiap klasifikasi saham yang haknya dirugikan. Dari pembahasan di atas apa itu modal disetor adalah saham yang memang ada nyata dan telah disetorkan ke dalam perseroan dengan jumlah minimal sebesar saham yang ditempatkan yang harus disetor penuh dan dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Demikian pembahasan modal disetor, semoga semua pembahasan di atas bermanfaat untuk kamu. Jika ingin mencari berbagai macam buku tentang permodalan, maka kamu bisa mendapatkannya di Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi LebihDenganMembaca. Penulis Gilang Oktaviana Putra ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien Download Free DOCXDownload Free PDFEKUITAS PEMEGANG SAHAM MODAL PERSEROANEKUITAS PEMEGANG SAHAM MODAL PERSEROANEKUITAS PEMEGANG SAHAM MODAL PERSEROANEKUITAS PEMEGANG SAHAM MODAL PERSEROANCitra Anugrah Lifany Ilustrasi pengertian dan ciri-ciri perseroan terbatas. Foto Unsplash/Abbe SublettSaat mendengar sebuah perusahaan, Perseroan Terbatas PT menjadi hal yang sering dijumpai. Hal ini disebabkan karena PT menjadi entitas bisnis yang paling banyak dipilih di Indonesia. Dengan mudahnya menemui jenis bisnis yang satu ini, ciri-ciri perseroan terbatas menjadi hal yang banyak Perseroan Terbatas memiliki badan hukum sendiri. Sehingga, PT dianggap menjadi bisnis yang aman bagi banyak Perseroan TerbatasIlustrasi pengertian dan ciri-ciri perseroan terbatas. Foto Unsplash/Floriane VitaDikutip dari buku Analisis Tanggung Jawab Hukum Kuasa Direksi Atas Pengelolaan Perseroan Terbatas oleh Mahirah Fikriyah Fadli 2021 32, pengertian perseroan terbatas adalah kegiatan usaha yang berbadan hukum yang modal dasarnya terbagi dalam saham dan pendiriannya berdasarkan perjanjian dari para pihak dan harus memenuhi syarat yang ada dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas di Indonesia sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, yakniPerseroan Terbatas PT Tbk; Perseroan terbuka ini merupakan perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat umum melalui pasar modal. Artinya, setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut karena diperjual belikan melalui bursa Terbatas Tertutup; Perseroan tertutup ini adalah kebalikan dari PT Tbk karena sahamnya tidak dijual kepada umum, yang artinya modal dari perseroan tertutup hanya berasal dari kalangan tertentu. Misalnya, pemegang sahamnya hanya berasal dari keluarga ataupun kerabat dekatnya Terbatas Kosong; Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah tidak aktif menjalankan kegiatan usahanya dan hanya tinggal nama Terbatas Asing; Perseroan Terbatas yang didirikan diluar negeri menurut hukum yang berlaku di sana, dan mempunyai tempat kedudukan di luar negeri Terbatas Domestik; PT domestic merupakan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dan berada di dalam negeri, juga mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah Terbatas Perseorangan; adalah dikeluarkannya saham-saham untuk pengumpulan modal mempunyai maksud agar pemilik tidak berada di tangan satu Perseroan TerbukaIlustrasi ciri-ciri perseroan terbatas. Foto Unsplash/LYCS ArchitectureDalam Pasal 1 UUPT, ciri-ciri Perseroan Terbatas, yakni1. Merupakan Badan HukumDalam hukum Indonesia dikenal bentuk-bentuk usaha yang dinyatakan sebagai badan hukum dan bentuk-bentuk usaha yang bukan badan hukum. Bentuk usaha yang merupakan badan hukum adalah Perseroan Terbatas, Yayasan, dan mendasar antara badan usaha badan hukum dengan badan usaha bukan badan hukum adalah dalam badan usaha badan hukum terdapat pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik badan usaha badan hukum dengan badan hukum tersebut badan usaha bukan badan hukum secara prinsip tidak ada pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik dan badan usaha itu Didirikan Berdasarkan PerjanjianPerseroan Terbatas harus didirikan berdasarkan perjanjian, maka Perseroan Terbatas minimal harus didirikan oleh paling sedikit 2 dua Melaksanakan Kegiatan UsahaFungsi didirikannya suatu Perseroan Terbatas adalah untuk melakukan kegiatan usaha. Dalam mendirikan Perseroan Terbatas harus dibuat Anggaran Dasar Perseroan Terbatas yang di dalamnya tertulis maksud, tujuan, dan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan Memiliki Modal Dasar yang Seluruhnya Terbagi dalam SahamSalah satu karakteristik dari Perseroan Terbatas adalah modal yang terdapat di dalamnya terbagi atas saham. Suatu pihak yang akan mendirikan Perseroan Terbatas harus menyisihkan sebagian kekayaannya menjadi kekayaan/aset dari Perseroan Harus Memenuhi Persyaratan yang Ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 serta Peraturan PelaksanaanyaUndang-Undang Perseroan Terbatas sampai saat ini adalah dasar hukum yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas di Indonesia. Namun, sehubungan dengan Perseroan Terbatas harus diperhatikan pula peraturan pelaksana yang terkait dengan Undang-Undang Perseroan penjelasan tentang pengertian dan ciri-ciri Perseroan Terbatas sebagai badan usaha yang memiliki badan hukum. Semoga penjelasan di atas dapat menambah wawasan tentang entitas bisnis yang banyak dipilih di Indonesia. MZM Perkiraan akun modal atau ekuitas equity adalah hak pemilik atas harta perusahan atau hak pemilik atas kekayaan perusahaan owner’s equity. Dalam konsep kesatuan usaha, modal merupakan utang kepada pemilik untuk jangka waktu tidak terbatas. Besarnya modal pemilik adalah sama dengan jumlah harta aset atau aktiva dikurangi utang kewajiban atau libilities; disebut juga sebagai kekayaan bersih net asset. Akun atau perkiraan modal harus dilihat dari bentuk badan usahanya. Bagi perusahaan perorangan, perkiraaan modal disertai nama pemilik. Misalnya Modal Budi’, sedangkan untuk penarikan disebut prive Budi’. Bagi perusahaan persekutuan, seperi firma atau persekutuan komanditer, perkiraan modal disertai nama sekutu, biasanya lebih dari satu orang. Misalnya, Modal Joko, Modal Agus, Modal Budi, Modal Dadang’, privenya pun mengikuti jadi Prive Joko, Prive Agus, Prive Budi, Prive Dadang’, Modal Komanditer Bambang’ . Bagi perseroan terbatas PT, perkiraan modal disebut modal saham. Bila ada beberpa jenis saham, perkiraan akun akan dilengkapi dengan nama jenis saham, contohnya misalnya modal saham biasa, modal saham luar biasa preferens. Selain itu, sering dijumpai pula agio saham bila penempatan sham melebihi nilai nominalnya. Saldo laba ditahan digunakan untuk menampung laba PT yang belum dibagikan kepada persero. Bagi perkumpulan koperasi, perkiraan modal disebut simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela serta sisa hasil usaha. Skema Pengelompokan Perkiraan Akun Modal didalam Akuntansi Berikut contoh chart of account perkiraan akun modal Modal Perusahaan perseorangan Modal Nama Pemilik Prive Nama Pemilik Persekutuan Firma Modal A Modal B Prive A Prive B Persekutuan Komanditer Modal A Modal B Modal komanditer C Prive A Prive B Perseoran Terbatas Modal Saham Biasa Modal Saham Preferen Agio Saham Laba Ditahan Perkumpulan Koperasi Simpanan Pokok Simpanan Wajib Simpanan Sukarela Sisa Hasil Usaha Demikianlah pembahasan dari akuntansidanpajak tentang contoh perkiraan akun modal atau ekuitas berserta chart of account dan skemanya. Mudah-mudahan bermanfaat bagi para pelajar. JAKARTA – Ada berbagai cara untuk menghitung pembagian saham atau keuntungan dalam pasar modal, mulai dari pembagian dividen hingga capital dasarnya, saham merupakan tanda penyertaan modal seseorang atau pihak badan usaha dalam suatu perusahaan atau perseroan dari laman resmi BEI, Jumat 5/11/2021, ada dua keuntungan yang bisa didapatkan oleh investor ketika memiliki sebuah saham, yakni dividen dan capital gain. 1. DividenDividen adalah pembagian keuntungan yang diberikan dari keuntungan hasil kinerja perseroan. Pembagian dividen ini harus mendapatkan persetujuan dari pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham RUPS.Baca JugaMitratel Disebut Tetapkan Harga IPO Rp800 per Saham, Raup Dana Rp20,43 TriliunTapering Off di Depan Mata, Bagaimana Strategi Investasi Saham Hingga Emas?Intip Peluang BoW Saham Pilihan Penghalau 'November Rain'Biasanya untuk menganalisis sebuah perseroan rajin membagikan dividen atau tidak, investor dapat mencermati dividend payout ratio DPR. DPR merupakan persentase keuntungan yang akan dibagikan kepada pemegang untuk penghitungan pembagian ABCD akan lembar saham yang beredar dan akan membagikan keuntungan atau laba bersih sejumlah Rp5 triliun. Emiten ABCD menetapkan DPR sebesar 30 persen dari laba total nilai dividen yang akan dibagikan sejumlah Rp150 juta. Untuk menghitung jumlah dividen per lembar saham dapat menggunakan rumusDividen per saham = Nilai dividen / jumlah saham karena itu, nilai dividen per saham yang dibagikan oleh ABCD = Rp150 per Capital gainCapital gain adalah keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan saham. Capital gain ini biasanya ditentukan dari harga beli dan harga jual, semakin besar selisih yang didapatkan maka semakin besar pula keuntungan yang gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Dengan begitu, investor dapat melakukan aksi taking profit kapan saja sesuai dengan perhitungan masing-masing tanpa harus menunggu persetujuan manajemen rumus untuk menghitung capital gain, yaituCapital Gain = Harga jual - Harga beli x Jumlah lembar saham yang diinvestasikan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Memaksimalkan Modal Bisnis dengan Ekuitas Di dalam suatu bisnis, modal merupakan hal yang sangat krusial untuk dapat dipertimbangkan oleh seorang pebisnis. Khususnya bila Anda baru ingin memulai sebuah bisnis, modal sendiri berarti sejumlah atau sekumpulan uang dan barang yang digunakan sebagai dasar dari sebuah pekerjaan. Pelajari jenis-jenis ekuitas di bawah ini. Sesuai dengan pengertiannya, modal dalam bisnis merupakan sebuah landasan atau dasar dalam memulai suatu bisnis. Di dalam bisnis pun, modal harus dapat diolah dengan sangat baik agar dapat meningkatkan pendapat bagi bisnis Anda. Pemantauan dan pengelolaan modal harus dilakukan di dalam laporan keuangan yang baik juga. Modal dalam bisnis akan selalu terkait dengan ekuitas. Pernahkah Anda mendengar kata ekuitas’ jika pernah, apa yang terbayang di pikiran Anda? Beberapa dari kita mungkin masih asing dengan kata ini, namun beberapa orang lain yang berdekatan dengan ilmu akuntansi pasti tidak lagi asing mendengar kata ekuitas’. Lalu, apa itu ekuitas? Dan apa hubungannya dengan bisnis? Pada artikel kali ini, Anda akan diberikan informasi mengenai ekuitas dari pengertian hingga contoh penerapannya pada bisnis Anda. Kelola Usaha Mikro Kecil secara Efektif. Pelajari Fitur Jurnal Selengkapnya di sini! Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang! Pengertian Ekuitas Pada dasarnya ekuitas adalah besarnya hak atau kepentingan pemilik perusahaan pada harta perusahaan, ekuitas juga merupakan salah satu unsur penting dalam laporan neraca keuangan. Pada persamaan dasar akuntansi sendiri, sisi kiri merupakan harta dan sisi kanan merupakan utang atau ekuitas. Oleh karena itu rumus dasar dari aset adalah aset = kewajiban + ekuitas. Pada sisi kiri jurnal, akan berisi sumber daya yang dikuasai oleh suatu bisnis atau perusahaan sedangkan sisi kanan jurnal akan diisi dengan besarnya kepentingan kreditur dan pemilik terhadap harta perusahaan. Besarnya kepentingan inilah yang disebut dengan ekuitas. Ekuitas biasanya berasal dari jenis investasi pemilik dan hasil usaha perusahaan atau pendapatan bisnis setelah dikurangi oleh semua kewajiban dalam neraca, jadi dapat disimpulkan bahwa ekuitas adalah selisih antara aktiva dan kewajiban perusahaan. Tujuan dari Ekuitas Pertanyaan yang muncul selanjutnya adalah apakah tujuan dari ekuitas itu sendiri dalam pelaporan keuangan bisnis atau perusahaan Anda? Pada dasarnya, tujuan ekuitas adalah efisiensi pada kepengurusan manajemen perusahaan, melakukan pendataan pada investasi yang pernah diterima bisnis serta membuat simulasi prospek investasi kedepannya dan pelaporan tanggung jawab pemilik bisnis atau perusahaan. Kelola Bisnis Trading dan Distribusi Secara Efektif. Pelajari Fitur Jurnal Selengkapnya di sini! Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang! Jenis-Jenis Ekuitas Setelah mengetahui pengertian dan tujuan dari ekuitas, Anda harus juga memahami jenis-jenis ekuitas yang ada. Secara umum ada lima jenis ekuitas yang ada pada perusahaan atau bisnis berbentuk perseroan yaitu 1. Akun Penambahan Ekuitas Jenis ekuitas pertama adalah akun penambah ekuitas yang dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu laba ditahan dan modal disetor yang nantinya akan dijelaskan pada jenis-jenis ekuitas berikutnya. 2. Modal Disetor Yang kedua adalah modal disetor yang sudah disinggung pada jenis ekuitas yang pertama yaitu akun penambahan ekuitas diatas. Modal disetor ini merupakan besarnya uang yang disetorkan oleh pemegang saham. Jenis modal disetor ini dapat dibagi menjadi dua macam yaitu Modal Saham, yang merupakan jumlah nominal saham yang beredar. Agio Atau Disagio Saham, yang merupakan selisih antara setoran pemegang saham dengan jumlah nominal saham. Perbedaan dari agio dan disagio adalah jika agio merupakan selisih diatas nominal sedangkan disagio merupakan selisih dibawah nominal saham. 3. Pendapatan Jenis ekuitas ketiga adalah pendapatan atau revenues yang dapat diartikan sebagai laba bisnis yang dapat memberikan penambahan pada nilai perusahaan setiap periode pencatatan. Dalam hal ini, pendapatan adalah laba ditahan yang dipakai untuk melakukan pengembangan bisnis sehingga dapat meningkatkan pendapatan dari bisnis itu sendiri. 4. Akun Pengurangan Ekuitas Yang keempat adalah akun pengurangan ekuitas, berbeda dengan akun penambah ekuitas. Akun pengurangan ekuitas merupakan kebalikannya, pada jenis ini dapat dibagi lagi menjadi dua macam yaitu pengambilan pribadi serta biaya. Kedua jenis akun tersebut akan dinyatakan sebagai pengurangan ekuitas dengan saldo nominal di bagian debit pada laporan keuangan. Baca juga Pembiayaan Ekuitas atau Utang? Ini Kelebihan dan Kekurangannya! 5. Pengambilan Pribadi Jenis ekuitas yang kelima adalah pengambilan pribadi, pengambilan pribadi diartikan sebagai pengambilan modal yang dilakukan oleh pemilik. Pengambilan pribadi akan berbeda-beda pada tiap perusahaan tergantung kepada jenis perusahaan, bila perusahaan sudah berbentuk perseroan maka pengambilan pribadi ini hanya dapat dilakukan jika disetujui oleh dewan komisaris. 6. Beban Atau Pengeluaran Jenis yang terakhir dari ekuitas adalah beban atau pengeluaran merupakan semua biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan atau bisnis untuk melakukan hal-hal yang bersifat operasional dalam melakukan produksi sebuah barang atau juga jasa. Pada pelaporan ekuitas, beban dan pengeluaran ini tidak dituliskan secara langsung melainkan tercantum sebagai laba dan rugi. Kelola Bisnis Makanan dan Minuman Secara Efektif. Pelajari Fitur Jurnal Selengkapnya di sini! Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang! Elemen Ekuitas Setelah mendapatkan informasi mengenai pengertian, tujuan dan jenis-jenis ekuitas. Anda juga harus memahami dasar-dasar apa saja yang kemudian membentuk ekuitas itu sendiri. Ada lima elemen yang membentuk ekuitas yaitu a. Modal Disetor Elemen pertama yang mendasari jenis ekuitas adalah modal disetor. Modal disetor adalah jumlah uang yang disetorkan oleh pemegang saham yang dapat dibagi menjadi dua, yaitu Modal Saham, yang merupakan jumlah nominal saham yang beredar. Agio Atau Disagio Saham, yang merupakan selisih antara setoran pemegang saham dengan jumlah nominal saham. Perbedaan dari agio dan disagio adalah jika agio merupakan selisih diatas nominal sedangkan disagio merupakan selisih dibawah nominal saham. Di dalam neraca, suatu agio akan ditambahkan pada modal saham yang beredar dan disagio akan diuangkan. b. Laba Tak Dibagi Yang kedua pada elemen pembentuk ekuitas adalah laba tak dibagi. Laba tak dibagi merupakan kumpulan laba dari tahun-tahun sebelumnya yang tidak dibagi sebagai deviden, deviden adalah pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Laba ini berasal dari dalam perusahaan, bila laba ini bersaldo debit pada neraca keuangan maka akan disebut defisit. Jenis modal laba tidak dibagi ini sewaktu-waktu dapat diminta oleh pemegang saham sebagai deviden, karena itu penting bagi Anda sebagai pemilik perusahaan untuk memastikan memiliki cadangan modal dari laba tidak dibagi. c. Modal Penilaian Kembali Elemen ketiga pada jenis ekuitas adalah modal penilaian kembali. Modal penilaian kembali adalah selisih nilai buku lama atau periode sebelumnya dengan nilai buku baru pada penilaian aktiva-aktiva perusahaan. Aktiva perusahaan adalah segala kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan, baik berupa benda maupun hak. d. Modal Sumbangan Yang keempat pada elemet pembentuk ekuitas adalah modal sumbangan. Seperti pada namanya, pengertian modal sumbangan adalah modal yang timbul karena perusahaan atau bisnis menerima aktiva-aktiva yang berasal dari sumbangan. e. Modal Lain-lain Dan yang terakhir pada elemen pembentuk ekuitas adalah modal lain-lain, contoh pada modal lain-lain adalah modal cadangan laba tidak dibagi seperti cadangan untuk ekspansi, cadangan penurunan harga persediaan, dan candangan pelunasan obligasi. Baca juga Rasio Keuangan untuk Menilai Keputusan Struktur Modal Contoh Ekuitas Dalam Akuntansi Pada dasarnya ekuitas adalah bagian dari akuntansi, untuk dapat memahami dengan lebih baik mengenai ekuitas informasi yang harus Anda dapatkan adalah contoh ekuitas di dalam akuntansi itu sendiri. Sebagai contoh pada perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas atau PT, ekuitas yang ada pada PT adalah sebagai berikut Modal Perseroan Terbatas yang terdiri atas saham. Saham yang terdiri dari; Saham Preferen, Saham Biasa, serta juga Akun Tambahan Modal Disetor. Modal yang berasal dari sumbangan bisa dilaporkan ialah sebagai bagian dari tambahan modal disetor. Premium atau discount dari penjualan saham, baik saham biasa atau juga saham preferen. Selisih penilaian kembali aktiva tetap, untuk suatu perusahaan yang melakukan revaluasi aktiva tetap dengan berdasarkan peraturan pemerintah. Retained Earnings laba ditahan atau sisa laba tahun sebelumnya atau juga sisa rugi tahun sebelumnya. Tahukah Anda kalau aplikasi akuntansi keuangan online Mekari Jurnal bisa memudahkan Anda mengelola keuangan perusahaan secara lebih praktis dan akurat. Dengan menggunakan program stok barang dari Jurnal, pencatatan stok barang bisnis Anda akan lebih tertata. Buktikan dengan coba gratis aplikasi program akuntansi Jurnal pada banner di bawah ini. Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang! Itulah berbagai informasi mengenai ekuitas yang merupakan bagian penting dari akuntansi, pentingnya memahami mengenai jenis ekuitas adalah karena Anda dapat memaksimalkan modal dalam bisnis Anda dengan memahami mengenai ekuitas itu sendiri. Setiap orang yang ingin memulai bisnisnya pasti harus memiliki modal terlebih dahulu. Modal awal akan menentukan jenis bisnis apa yang akan Anda jalankan. Untuk itu jika ingin meminjam modal maka harus mengetahui terlebih dahulu jenis-jenis modal mengetahui jenis jenis serta prosedur penanaman modal maka akan memudahkan Anda untuk menjalankan bisnis. Pastikan juga jika ingin meminjam tambahan modal maka harus melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Alasan Modal Dasar Perusahaan Harus DiaturAlasan modal dasar perusahaan harus diatur dapat merujuk kepada peraturan perundang-undangan, dimana modal dasar PT tertuang dalam Pasal 109 angka 3 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 32 UU PT, berdasarkan isi Pasal tersebut disebutkan ketentuan sebagai berikutPerseroan wajib memiliki modal dasar modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan berdasarkan keputusan pendiri lebih lanjut mengenai modal dasar Perseroan diatur dalam Peraturan halnya dengan ketentuan di atas, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil “PP 8/2021” mengatur bahwa besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri dapat disimpulkan mengenai peraturan saat ini, bahwa besaran modal dasar PT tidak ditetapkan batas minimumnya. Jenis-Jenis Modal PTIstilah modal sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas “UU PT”, dimana menurut UU PT tersebut disebutkan bahwa modal PT memiliki 3 jenis modal, diantanya1. Modal DasarM. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Perseroan Terbatas menjelaskan mengenai modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham perseroan yang disebut dalam anggaran dasar. Modal dasar dalam perseroan terbatas pada dasarnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh PT tersebut. 2. Modal DitempatkanKemudian berdasarkan buku yang sama M. Yahya Harahap menjelaskan juga mengenai modal ditetapkan, dimana menurut M. Yahya Harahap modal ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil oleh pemegang saham atau pendiri, dan saham yang sudah terambil tersebut ada yang sudah terbayarkan dan juga yang belum terbayarkan. Dengan kata lain, dapat diartikan modal ditempatkan itu merupakan modal yang sudah disanggupi pemegang saham atau pendiri untuk dilunasinya, dan saham tersebut telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki. 3. Modal DisetorTerakhir jenis dari modal PT yaitu modal disetor, M. Yahya menjelaskan mengenai modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan. Sederhananya mengenai modal disetor yaitu saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang saham atau pemiliknya. Berapa Minimal Modal PT yang Harus Disiapkan?Berdasarkan UU PT mensyaratkan bahwa dalam pembuatan dan pendirian PT, minimal modal dasar adalah Rp. lima puluh juta rupiah, dengan minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor. Namun, hal ini kemudian dihapuskan oleh ketentuan baru UU Cipta Kerja, bahwa tidak ada batas minimal modal disetor dalam proses pendirian PT, sehingga semua akan disesuaikan oleh kesepakatan pendiri. Kapan Waktunya Modal Perusahaan Ditambah?Dinamika dalam menjalankan bisnis memang terkadang mengharuskan adanya penambahan dan pengurangan modal dasar sebuah perseroan terbatas, namun hal tersebut tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa adanya prosedur yang telah ditetapkan. Sebagaimana yang diatur dalam UUPT, jika ingin melakukan perubahan modal PT baik menambahkan maupun mengurangi maka harus melakukan perubahan Anggaran Dasar AD PT karena informasi jumlah Modal PT dimuat dalam Anggaran Dasar. Sehingga jika akan ada perubahan modal PT dalam kasus ini penambahan modal, maka harus dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham RUPS terlebih dahulu mengenai perubahan AD Cara Menambah Modal PT?Seperti yang sudah dijelaskan di atas, dalam melakukan perubahan modal, baik untuk menambahkan atau mengurangi modal maka terdapat prosedur yang harus dilalui terlebih dahulu. Berikut tahapan yang harus dilakukan, jika akan melakukan penambahan modal Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Terlebih DahuluJika ingin menambahkan modal maka harus melakukan Rapat Umum Pemegang Saham RUPS terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan peraturan yang tertulis pada pasal 42 ayat 1 dan ayat 3 tentang UU PT. dalam pasal tersebut dijelaskan jika sebuah perusahaan ingin mengajukan penambahan modal maka harus diadakan Rapat Umum Pemegang Saham RUPS terlebih dahulu. Adapun Rapat Umum Pemegang Saham wajib dihadiri oleh ½ dari seluruh jumlah saham dengan hak suara, baik dihadiri oleh pemegang saham secara langsung maupun diwakili. Adapun kesepakatan yang dihasilkan adalah tercapainya setengah suara dari pemegang hak suara atau sudah ditentukan langsung dalam Anggaran Dasar. Adapun setelah itu kesepakatan yang dihasilkan harus diinformasikan kepada menteri. Jadi misalkan perusahaan Anda ingin menambahkan modal hingga 700 juta maka harus melalui rapat terlebih dahulu. Lalu setelah keputusan sudah ditentukan maka akan terjadi perubahan komposisi dari pemegang Perubahan Komposisi dari Pemegang SahamProsedur penambahan modal PT yang sudah dijelaskan di atas tentu akan membuat komposisi dari pemegang saham berubah. Adapun perubahan komposisi yang dimaksud adalah sebagai berikutMisalnya modal semula 500 juta maka komposisinya untuk pemegang saham pertama sebesar 60% atau sekitar setengahnya yaitu 300 juta. Sedangkan untuk sisanya yang 40% sekitar 200 juta diberikan ke pemegang saham mendapatkan persetujuan untuk menambahkan modal bagi PT maka komposisi persentasenya berubah. Pemegang saham pertama mendapatkan 42,8%, pemegang saham kedua mendapatkan 28,6% dan pemegang saham ketiga 28,6% terjadi perubahan komposisi maka Anda jangan lupa untuk menginformasikannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bolehkah Melakukan Pengurangan Modal PT?Melakukan pengurangan modal PT juga dapat dilakukan jika dirasa perlu, dengan catatan mengikuti ketentuan peraturan dalam UUPT. Prosedur dalam melakukan pengurangan modal PT tidak jauh berbeda dengan penambahan modal PT, dengan melakukanProsedur pertama yang harus Anda ketahui adalah mengenai perubahan Anggaran Dasar atau AD dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Rapat Umum Pemegang Saham merupakan kepanjangan dari RUPS. Dalam rapat tersebut baru dibahas mengenai sistem rapat dapat dilaksanakan apabila dalam ruangan terdapat 2/3 peserta yang hadir dalam RUPS tersebut. Seluruh pemegang saham harus mengikuti rapat tersebut atau ada yang mewakilkan. Lalu kemudian keputusan akan dianggap sah apabila ada yang dimaksud adalah persetujuan dari 2/3 bagian dari orang yang memberikan suara. Atau kesepakatannya berasal dari apa yang sudah ditentukan pada Anggaran Dasar. Adapun setelah mengetahui kesepakatannya maka baru bisa dilakukan pengurangan pengurangan modalnya adalah dengan meminta kembali saham yang telah diberikan oleh pemegang saham lalu membuat aturan baru dengan memperbarui nominalnya. Jadi proses pengurangan modal untuk perusahaan PT harus melalui RUPS terlebih dahulu. 2. Memberi informasi kepada seluruh kreditur untuk pengurangan modalInformasi ini diberitahukan kepada para kreditor setelah mengetahui keputusan yang didapatkan dari RUPS .Kemudian dewan direksi akan memberitahukan kepada semua kreditor mengenai pengurangan modal dari perusahaan PT tersebut. Adapun informasi tersebut juga tidak boleh sembarangan diberikan, ada batasan direksi boleh mengirimkan kabar tersebut 1 atau maksimal 7 hari setelah keputusan di rapat umum didapatkan. Selain itu hak yang akan didapatkan oleh kreditor adalah boleh menentang keputusan tersebut dengan menyampaikan alasan secara surat yang telah ditulis oleh kreditor tersebut juga harus ditembus pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham. Kemudian setelah itu pastikan juga waktu penembusan surat tidak lebih dari 60 hari setelah kabar tersebut Meminta persetujuan pengurangan dari MenteriProsedur pengurangan modal PT yang berikutnya adalah permintaan harus mendapatkan persetujuan dari menteri. Menteri Ekonomi dan Hak Asasi Manusia atau MENKUMHAM harus mengetahui bahwa Anda meminta pengurangan untuk modal usaha di ini juga berpengaruh pada perubahan Anggaran Dasar jadi harus meminta persetujuan dari menteri terlebih dahulu. Lalu selain itu pengiriman informasi mengenai pengurangan modal untuk PT paling lambat adalah 30 hari sejak akta notaris mengenai perubahan AD tetapi ini masih belum selesai karena yang harus Anda tunggu adalah apakah pengurangannya tersebut diterima atau tidak oleh menteri. Jadi, Anda harus menunggu sampai keputusannya bisa menolak permintaan tersebut apabila hasil keputusannya bertentangan dengan isi dari Undang Undang PT. Biasanya hal ini terjadi apabila pengurangan modalnya mencapai di bawah 25% dari modal dasar. Aturan Hukum Pengurangan Modal PTAdapun mengenai aturan hukum pengurangan modal PT yang sudah dijelaskan dalam UU PT. Telah dijelaskan pada Pasal 44 Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas maka modal yang diturunkan bisa mencakup ketiga jenis modal, dasar, ditempatkan dan disetorkan. Lalu lebih lanjut dijelaskan pada peraturan Pasal 21 ayat 1 dan 2 UU PT tentang penurunan modal yang juga mengikuti adanya perubahan Anggaran Dasar. Selain itu tidak serta merta melakukan pengurangan karena harus melalui persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Apakah Modal Dasar PT Harus Berbentuk Uang?Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, penyetoran atas modal dapat dilakukan dalam bentuk uang/atau dalam bentuk lainnya. Sehingga dalam penyetoran modal dasar PT tidak selalu berbentuk uang. Bolehkah Melakukan Penarikan Modal Secara Diam-Diam?Mengenai penarikan modal secara diam-diam, sebenarnya apakah bisa melakukan hal tersebut? Untuk menjawabnya, maka perlu kita bahas terlebih dahulu hak-hak yang dimiliki oleh pemegang Pasal 52 ayat 1 dari UU PT, hak yang diberikan kepada pemilik saham adalah dapat menghadiri RUPS dan bisa mengeluarkan pendapatnya saat RUPS diadakan, serta dapat melakukan pembayaran secara dividen dan mendapatkan sisa kekayaan dari hasil likuidasi. Selain itu hak yang akan didapatkan oleh pemilik saham adalah sesuai dengan penjelasan pada UU PT. Adapun berdasarkan penjelasan di atas bahwa pemilik saham tidak diperkenankan untuk melakukan penarikan modal secara Permasalahan Bisnis Dengan JustikaSaat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, terutama terkait Modal PT dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat. Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 Lima tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. Ada berbagai jenis badan usaha di dunia bisnis. Namun, yang paling umum adalah entitas bisnis dalam bentuk perseroan terbatas atau PT. Di Indonesia, PTp adalah salah satu unit bisnis badan hukum yang tersedia. Lantas, apa arti sebenarnya dari PT? Apa saja berbagai jenis, karakteristik, dan unsur PT di Indonesia? Simak lebih dalam artikel di bawah ini. Daftar Isi Apa itu Perseroan Terbatas? Karakteristik Perseroan Terbatas Jenis-jenis Perseroan Terbatas Modal Perseroan Terbatas Kelebihan dan Kekurangan dari Perseroan Terbatas Kesimpulan Apa itu Perseroan Terbatas? Perseroan Terbatas adalah badan usaha berbadan hukum yang memiliki modal untuk melakukan kegiatan usaha. Perolehan modal pada PT yaitu dari pemilik atau pemegang saham yang memiliki persentase bisnis berdasarkan jumlah saham yang mereka miliki. Nilai saham-saham ini dapat berfluktuasi sebagai respons terhadap kemajuan perkembangan perusahaan. Kemajuan perusahaan, kepentingan pasar, kinerja perusahaan, keuntungan yang bisnis peroleh, dan potensi jangka pendek atau jangka panjang semuanya dapat mempengaruhi nilai valuasi saham. Sebagai keuntungan memiliki saham, pemegang saham berhak atas dividen perusahaan. Satu hal yang membedakan antara PT dan badan usaha lainnya adalah aset kekayaan perusahaan yang terpisah dari kekayaan pemegang saham. Biasanya, PT terbentuk oleh setidaknya dua atau lebih individu melalui perjanjian notaris yang nantinya akan dimasukkan ke dalam akta perusahaan. Akta tersebut kemudian harus disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar perusahaan menjadi perseroan terbatas. Baca Juga TDP Pengertian, Tujuan, Jenis dan Cara Mengurusnya Karakteristik Perseroan Terbatas Anda dapat menganalisa karakteristik badan usaha untuk menentukan apakah itu adalah unit perseroan terbatas. Beberapa ciri-ciri PT adalah sebagai berikut Berbadan hukum Perusahaan berbasis PT tentu merupakan badan usaha berbadan hukum. Ini berarti bahwa kekayaan dan tanggung jawab perusahaan harus terpisah secara hukum antara pemilik bisnis dan perusahaan itu sendiri. Memiliki modal dasar berupa saham Modal sangat penting dalam bisnis. Pertumbuhan perusahaan membutuhkan modal. Semakin banyak modal yang perusahaan miliki, semakin banyak peluang untuk bisnis mengalami perkembangan. Perusahaan berbasis PT mendapatkan modal dari para investor. Jika perusahaan berkembang pesat, banyak investor akan tertarik untuk berinvestasi. Modal tersebut berasal dari obligasi investornya, bukan saham. Baca Juga Manfaat dan Jenis Modal Usaha untuk Pengembangan Bisnis Tujuan untuk mengimbah hasil Membentuk PT adalah salah satu cara untuk mencari keuntungan. Namun, keuntungan tidak akan diterima begitu saja. Bisnis harus memiliki strategi yang tepat. Pengusaha biasanya melakukan riset mereka sebelum membentuk PT. Penelitian ini memungkinkan perusahaan untuk menentukan apakah produk atau layanan akan menguntungkan dan laku di pasar. Efisiensikan proses bisnis dan dorong pertumbuhan perusahaan Anda secara signifikan menggunakan Software CORE ERP dari HashMicro. Dengan visibilitas dan kendali penuh terhadap setiap kegiatan operasional, tingkatkan profitabilitas dan skalabilitas perusahaan lebih optimal. Melaksanakan kegiatan usaha Perusahaan terbatas didirikan untuk melakukan bisnis. Jika perusahaan terbatas melakukan bisnis, mereka perlu menulis anggaran dasar perseroan terbatas untuk melakukannya. Dalam tulisan, perlu memuat tujuan dan kegiatan perusahaan terbatas dalam anggaran dasar perusahaan Anda. Perusahaan terbatas harus melakukan bisnis dengan cara yang sejalan dengan perjanjian yang mereka buat bersama. Jenis-jenis Perseroan Terbatas Secara umum, ada enam jenis Perseroan Terbatas. Berikut ini adalah berbagai jenis perusahaan PT, antara lain Perseroan terbatas terbuka Perseroan Terbatas terbuka TBK, juga biasa disebut sebagai Initial Public Offering IPO karena penyetoran modal di dalamnya bersifat terbuka untuk para masyarakat. Jenis PT ini akan menjual sahamnya ke masyarakat melalui pasar Sedikit contoh perusahaan yang sudah IPO adalah PT. Bank Bank Central Asia Tbk., PT Bank Bank Central Asia Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia Persero Tbk., PT Perusahaan Gas Negara Persero Tbk., dan lain-lain. Perseroan terbatas tertutup Sementara itu, Perseroan Terbatas tertutup adalah kebalikan dari definisi tipe terbuka, pasalnya jenis PT tertutup tidak melakukan aktivitas jual-beli sahamnya untuk masyarakat luas. PT tertutup mendapatkan modal dari kalangan tertentu saja, seperti dari sahabat, keluarga, kerabat, dan sebagainya. Beberapa contoh perusahaan PT tertutup adalah Salim Group, Bakrie Group, Sinar Mas Group, Lippo Group, dan lain-lain. Perseroan terbatas kosong PT kosong adalah jenis PT yang telah mengantongi izin usaha dan izin lainnya, tetapi belum memiliki kegiatan usaha untuk kelangsungan perusahaan. Beberapa contoh dari perusahaan PT Kosong adalah PT Sarana Rekatama Dinamika, PT Asian Biscuit, PT Adam Air, PT Semen Kupang, PT Bayur Air, dan sebagainya. Perseroan terbatas domestik PT domestik adalah jenis PT yang telah berdiri dan mengoperasikan bisnisnya hanya di suatu negara, dan harus mematuhi semua hukum setempat yang berlaku. Perseroan terbatas perseorangan Seperti namanya, PT perseorangan adalah jenis PT di mana hanya satu orang yang memiliki semua saham. Orang tersebut juga akan berperan sebagai direktur perusahaan. Sehingga, individu memiliki satu titik kontrol atas semua otoritas direktur dan RUPS Rapat Umum Pemegang Saham. Perseroan terbatas asing PT asing adalah jenis PT yang telah didirikan di negara lain dengan mengikuti dan menerapkan peraturan di negara tempat tersebut berdiri. Namun, jika ada orang asing yang membangun perusahaan PT di dalam negeri, perusahaan atau investornya harus mengikuti dan menjalankan perusahaan sesuai dengan hukum negara yang berlaku. Modal Perseroan Terbatas Setiap badan usaha sudah pasti mengantongi sumber modal untuk melakukan kegiatan operasionalnya. Untuk tujuan ini, modal perusahaan PT terbagi menjadi tiga bagian menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas “UUPT”, antara lain modal dasar, modal ditempatkan, dan modal yang disetorkan. Modal Dasar Pengertian modal dasar pada perusahaan adalah modal yang ditentukan oleh ukuran perusahaan. Modal ini nantinya akan menentukan ukuran perusahaan PT, apakah itu kecil, sedang, atau besar. Awalnya UUPT menentukan modal dasar PT adalah minimal berjumlah Rp50 juta, tetapi saat ini ketentuan modal dasar sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas “PP 29/2016”. Tidak ada lagi persyaratan minimum untuk modal dasar, sehingga para pendiri menentukan jumlah modal dasar. Namun, untuk sektor bisnis tertentu, penetapan standar minimum masih berlaku bagi undang-undang dan peraturan. Modal yang ditempatkan Pendiri atau pemegang saham memilih sejumlah saham modal dasar PT yang bersedia ia bayar untuk dimiliki, meskipun beberapa telah dibayar dan yang lainnya belum. Modal yang ditempatkan mengacu pada jumlah saham yang telah diakuisisi dan akan dilunasi. Modal yang disetorkan Kategori modal terakhir adalah modal disetor. Modal disetor ini mewakili dana yang disumbangkan oleh pemegang saham atau pemilik dengan imbalan jumlah saham yang diperoleh dan dimiliki. Pada saat berdirinya PT, UUPT mensyaratkan bahwa setidaknya 25% membayar dan menempatkan modal dasar secara penuh. Kelebihan dan Kekurangan dari Perseroan Terbatas Setiap jenis badan usaha pasti memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri. Berdasarkan apa yang sudah kita bahas, berikut ini adalah pembahasan mengenai kelebihan dan kekurangan mendirikan PT. Kelebihan Perusahaan dengan kategori PT adalah mereka yang telah mengantongi badan hukum, hal itu dapat memastikan kelangsungan hidup perusahaan bahkan jika kepemilikan perusahaan berubah. Selain itu, pemegang saham hanya bertanggung jawab atas modal yang mereka investasikan. Melakukan pemindahan kepemilikan saham di perusahaan PT juga sederhana. Karena suntikan modal, setiap perusahaan PT dapat dengan mudah memperluas bisnisnya. Selanjutnya, para ahli akan melakukan pengelolaan semua sumber modal PT untuk membuatnya lebih efektif dan efisien. Kekurangan Kerugian mendirikan perusahaan PT adalah pengeluaran yang relatif mahal. Jika membandingkan badan usaha berbasis PT dengan pembentukan badan usaha lain, prosesnya juga lebih rumit dan sulit. Lebih lanjut, beberapa pemegang saham percaya bahwa perusahaan PT sering merahasiakan keuntungannya. Hal itu mungkin terjadi, karena PT merupakan salah satu sumber pajak negara, yang menyebabkan perusahaan PT akan terkena pajak. Baca juga Apa Itu ERP Software dan Apa Kegunaannya bagi Bisnis Anda? Kesimpulan Berdasarkan penjelasan di atas, Anda dapat menyimpulkan bahwa pemahaman PT atau Perseroan Terbatas adalah salah satu jenis badan usaha yang berbadan hukum, dengan modal yang bersumber dari berbagai saham atau asosiasi permodalan. Itulah penjelasan komprehensif mengenai konsep PT, lengkap dengan karakteristik, jenis, elemen, manfaat, kelebihan dan kekurangan PT. Jika Anda ingin memulai bisnis, Anda harus memahami semuanya. Namun, Anda juga harus memperhatikan laporan keuangan perusahaan, manajemen keuangan, dan hal lain yang terkait dengan akuntansi perusahaan. Otomatiskan pengelolaan arus kas, pembuatan laporan keuangan, rekonsiliasi bank, jurnal penyesuaian, pembuatan faktur, dan lain-lainnya dengan Accounting Software dari HashMicro. Tertarik Mendapatkan Tips Cerdas Untuk Meningkatkan Efisiensi Bisnis Anda?